Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 19 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daer ah. dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang (Lembaran Dacra h Ka bu paten Jorn bang Tahun 2008 Nomor 6/ 0) diubah scbagai bcrikut: 1. Ke te n t.ua.n dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dihapus, ayai (4) diubah, setelah ayat (4) ditambah 1 ayat yaitu ayai (5); 2. Ketentuan dalam Pasal 6 setelah huruf b ditambah 1 huruf yaitu huruf c; 3. Ketentuan dalam Pasal 18 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 19/B
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan