Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1947.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
PERPRES No. 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 67 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan Perpres Nomor 95 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagai salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta dalam rangka optimalisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, perlu melakukan penguatan terhadap tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Peraturan ini mengatur mengenai Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan PP Nomor 37 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Pelayanan informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja yang dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja tersebut dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2023/No.7, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Lembaga Produktivitas Nasional
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perubahan lingkungan strategis, baik skala nasional, regional, maupun global sebagai upaya peningkatan produktivitas nasional lintas sektor maupun daerah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, bentuk, tugas dan fungsi; 2) organisasi; 3) jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas; dan 4) pendanaan dari Lembaga Produktivitas Nasional. Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan program peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Revitalisasi - Pendidikan Vokasi - Pelatihan Vokasi
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 68, LN.2022/No.108, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan dibutuhkan pasar kerja atau mampu berwirausaha, diperlukan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang dilakukan dengan tujuan antara lain untuk: meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha. Ruang lingkup Perpres ini meliputi: 1) kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten; 2) penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 3) penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 4) penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 5) koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 6) peran Pemerintah Daerah; 7) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 8) pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perpres ini mencabut Keppres Nomor 68 Tahun 1998.
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERPRES No. 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
PERPRES No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyakit Akibat Kerja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Perpres tentang Penyakit Akibat Kerja.
Dasar hukum Peraturan Presiden ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan rogram Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang hak Pekerja atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir jika didiagnosis menderita penyakit akibat kerja. Hak atas manfaat JKK diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat