PERBUP Kab. Solok No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tamabahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Ketenagakerjaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan PEmerintah Kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, maka perlu adanya pemberian tambahan penghasilan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;
bahwa .berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan, yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan-.keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2017.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATURSIPIL NEGARA 01 LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. MEKANISME PENETAPAN TPP ASN
3. SASARAN DAN KRITERI APEMBERIAN TPP
4. PEMBERIANDAN PENGURANGAN TPP ASN
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
31 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pembinaan Normal Kerja Dan Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH ORANG ASLI PAPUA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa setiap pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat, wajib memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya. Pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua di wilayah Provinsi Papua Barat merupakan kelompok rentan dalam menghadapi risiko sosial yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan oleh pemerintah. Pemerintah provinsi dan kebupaten/kota perlu menyusun kebijakan perlindungan dan jaminan sosial melalui penetapan kebijakn dan program serta skema perlindungan sosial dengan mengikutsertakan Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu keberpihakan perlindungan dan jaminan sosial terhadap pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Peemrintah Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Program Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaa bagi Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah OAP agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini;
b. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peratruan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Utara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
UUD 1945; UU No 1 Tahun 1970; UU No 1 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 13 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2012; PP No 78 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 21 Tahun 2010; Perpres No 20 Tahun 2018
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Strategi Kebijakan; Perencanaan Tenaga Kerja; Pelatihan dan Pemagangan; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja; Hubungan Kerja; Hubungan Industrial; Perlindungan dan Kesejahteraan; Upah Minimum; Dewan Pengupahan Kabupaten; Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Pengawasan; Penghargaan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
33
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 11 huruf d dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan. Menteri Dalam Negeri Nornor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Beberapa dasar Hukum peraturan ini antara lain : UU No. 25 Tahun 1959; 2. UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 49 Tahun 2012; Pergub No. 9 Tahun 2014; Pergub No. 39 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah Panduan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pertanggungjawaban, dan pengawasan penyelenggaraan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pergub SUMATERA SELATAN NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2017
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2017/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permenaker No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dna Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemanfaatan;
16. Insentif Pemungutan;
17. Peninjauan Tarif Retribusi;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023
pelindungan - pekerja - migran - indonesia - asal - daerah - kabupaten - cianjur
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Pekerja Imigran Indonesia Asal Daerah kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa salah satu kebijakan dalam rangka mendukung terwujudnya HAM dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak ditempuh melalui pengaturan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kab. Cianjur Dan pekerja migran Indonesia asal cianjur beserta keluarganya Dan pengaturan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah yang selama ini didasarkan pada Perda Kab. Cianjur No. 1 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kab. Cianjur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 10 Tahun 2020; PP No. 59 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 18 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten, Tugas Dan Tanggung Jawab, Hak Dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten, Penempatan Dan Layanan Terpadu Satu Atap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pembiayaan, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
27 Hlm.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
PEDOMAN TAHAPAN - SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA - YANG DITEMPATKAN OLEH - BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2023
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2023 (311): 12 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Ditetapkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
ABSTRAK:
Bahwa untu k melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 10 Tahun 2020; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran
Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI meliputi :
a. pemberian informasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan
psikologi;
e. penandatanganan perjanjian penempatan;
f. kepesertaan jamina n sosial;
g. pengurusan visa kerja;
h. pelaksanaan OPP;
i . penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
j . pemberangkatan.
(2) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan dengan kesepakatan antara BP2MI
dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau
Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan
penempatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2014
PERDA Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Mencabut :
a. Pasal 1 angka 11 sampai dengan angka 16, dan angka 65;
b. BAB XIII Pasal 48 sampai dengan Pasal 64
ketenagakerjaan - dan - retribusi - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing - (IMTa)
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.Thn 2014/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 sehubungan dengan hal tersebut diatas berdasarkan kewenangan , Perda maka dipandang perlu untuk membentuk Perda tentang Ketenagakerjaan .
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6_ UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 1991; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2006; Perpres No. 21 Tahun 2010; Perpres No. 22 Tahun 1993; Perpres No. 36 Tahun 2002; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. PER-37 / MEN / XIII / 2006; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. 02 / MEN / III / 2008; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. PER.14 / MEN / X / 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan , Aparatur Pelaksana, Pelatihan Dan Pemegangan, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja,Norma Kerja, Keselematan Dan Kesehatan Kerja, Pembiayaan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan , Retribusi Perpanjang Izin Memperkerjakan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
43 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat