Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024

Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
130
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (237) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KETENAGAKERJAAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan