ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022-2026
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 718
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan Road Map Reforrnasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022-2026 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Tahun 2022-2026, perlu diubah untuk disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 20 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun Tahun 2022-2026.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 {Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2023 {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 20 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Tahun 2022-2026 (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 673)
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Road Mapreformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024 berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024; bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun
2020-2024 mengarah pada 2 (dua) fokus yaitu
Reformasi Birokrasi General dan Tematik sehingga
hal ini diperlukan perubahan substansi terkait
tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan
reformasi birokrasi yang berdampak serta fokus
pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman
indikator reformasi birokrasi; bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 114 Tahun 2021 Tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurufa, hurufb, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang
Perubahan atas Peratuan Bupati Wonogiri Nomor
114 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun
2021-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 114 Tahun 2021 diubah.
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI AHUN 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan reformasi birokrasi guna mewujudkan visi pembangunan daerah “nangun sat kerthi loka Bali” di Kabupaten Bangli
melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bangli era baru, diperlukan penyesuaian terhadap road map reformasi birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kondisi saat ini
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24
Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
Keputusan Bupati Perubahan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun
2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024
35 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 16 Tahun 2023
(a.) bahwa inovasi daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kineija Pemerintahan Daerah dan sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah;
(b.) bahwa dalam rangka penyelenggaraan inovasi daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lomba inovasi daerah tingkat Daerah Kahupaten, perlu diatur regulasi daerahnya;
(c.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repiblik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; PP Nomor 38 Tahun 2017; PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2021; Permendagri Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 104 Tahun 2018
Peraturan bupati ini mengatur mengenai inovasi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemeberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2020 – 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Road Map Reformasi Birokrasi adalah dokumen dalam bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi (GDRB)
yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama 5 (lima) tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Peraturan ini sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah daerah agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Lamp 42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 26 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sambas Nomor 26 Tahun 2020
Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; BAB III diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 3 (tiga) bab, yakni Bab IIIA, Bab IIIB dan Bab IIIC;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
merubah Peraturan Bupati Sambas Nomor 26 Tahun 2020
6 halaman peraturan dan 48 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2023
evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2023/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Evaluasi Akuntabiltas Kinerja lnstansi Pemerintah bahwa
setiap pimpinan lnstansi Pemerintah melakukan evaluasi
AKIP di instansinya masing-masing setiap tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelakaanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja lnstansi Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undung Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13
Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 88 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan evaluasi AKIP secara Umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada lnstansi Pemerintah. Evaluasi AKIP mengacu pada petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalarn Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
38 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 111 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-
2024, perlu dilakukan penyesuaian substansi terkait
tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan
reformasi birokrasi yang berdampak, fokus
pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman
indikator reformasi birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 111 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Atar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
8. Peraturan Bupati Bombana Nomor 111 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-
2024;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2022;
10. Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 111 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 diubah
sebagai berikut:
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Bombana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 529
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, perlu
disusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk
memberikan arah tentang rencana kerja rinci
dan berkelanjutan yang menggambarkan
pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara ef ektif,
efisien, terukur, konsisten dan berkelanjutan
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Konawe Utara Nomor 46 tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022-2024;
b. bahwa dampak Reformasi Birokrasi dalam
mendukung capaian sasaran pembangunan
belum optimal sehingga diperlukan penajaman
hubungan sebab akibat dan penyelarasan
kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan Reformasi
Birokrasi dan dalam penajaman hubungan
sebab akibat dan penyelarasan hubungan
sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang
diperlukan perubahan substansi terkait
tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi,
kegiatan Reformasi Birokrasi yang berdampak,
dan penajaman indikator Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3A
Peratuyran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 sebagaiman telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 tahun 2023, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
dilakukan perubahan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Perubahan Bupati Nomor 46 tahun 2022
tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2020-2024
1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
Tahun 2010-2025;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1538);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, {Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomr 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157}:
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135
Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 163);
9. Peratursn Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9
Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi
Birokrasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan dan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor
105);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021-2026.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA
NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP
REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
TAHUN 2023-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
53 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat