Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 43 Tahun 2021

ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021-2024 yang meliputi Tim Reformasi Birokrasi, Agen Perubahan, Sekretariat Reformasi dan Akademisi, masyarakat dan dunia usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 43 Tahun 2021 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021-2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 26 SERI E
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan