Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab Dan 10 (sepuluh) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pangangkatan dalam Jabatan Pelaksana; Nomenklatur Jabatan Pelaksana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
BD. 2019/No. 43
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan