birokrasi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2023/41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan
tata kelola pemerintah daerah yang efektif dan efisien,
maka perlu mewujudkan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi
yang dinamis, lincah, dan profesional;
c. bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan
bahwa setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan
Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri
dimaksud
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Mekanisme kerja; Proses Bisnis; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
- Peraturan yang dicabut: a. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
PEM.D/109/820/D.4 tentang Penugasan Pejabat Jabatan
Fungsional sebagai Koordinator dan Sub Koordinator Pada
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
b. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
Pem.D/108/820/D.4 tanggal 31 Desember 2021 tentang
Pemberhentian Pejabat Administrasi Dan Pengangkatan Ke
Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan
Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
c. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/23/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
d. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/74/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai
Pelaksana Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo;
e. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/82/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
f. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/84/820/D.4
tentang Pemindahan Jabatan Pelaksana Dan Penugasan
Sebagai Pelaksana Sub Koordinator; dan
g. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/94/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo,
- Halaman: 12 hlm, Lampiran: 31 hlm
|