ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa road map reformasi birokrasi merupakan dokumen perencanaan reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 perlu diatur Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026;
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
Perpres No. 81 Tahun 2010
Perpres No. 76 Tahun 2013
Permenpan RB No. 10 Tahun 2011
Permenpan RB No. 30 Tahun 2012
Permenpan RB No. 31 Tahun 2012
Permenpan RB No. 37 Tahun 2013
Permenpan RB No. 52 Tahun 2014
Permenpan RB No. 25 Tahun 2020
Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
- Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2026 merupakan bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi selama (lima) tahun yaitu Tahun 2021-2026.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
- 56
|