Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang berasal dari: a) jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas; b) jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; c) penyetaraan assessor independen atau peningkatan penyetaraan assessor independen; d) akreditasi atau persetujuan penyelenggara penilaian kompetensi; e) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan f) pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi kompetensi, dan penilaian kompetensi bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor ke Kas Negara.
pengelolaan - media digital - kementerian luar negeri - perwakilan
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 2, BN 2024 (3); 20 hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan media digital yang lebih terarah guna mendukung kinerja
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi
Dasar hukum Permen ini adalam Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008.; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmen Luar Negeri SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022; Permen Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, merupakan perubahan pertama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Media Digital adalah sarana penyampaian informasi secara digital untuk mendukung kinerja diplomasi Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Media Digital di KementerianLuar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
PERBUP Kab. Cilacap No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
PERBUP Kab. Cilacap No. 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan
dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara,
dan Pihak Lain agar dapat dilaksanakan lebih tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 41 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25
Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan
Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
bahwa sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan
Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu diubah untuk disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara,
dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Lampiran dalam Pasal 23 ditambah Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diubah.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pencapaian sasaran program,
kegiatan dan sub kegiatan, Pemerintah Kota Salatiga dapat
memberikan hibah dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat
sesuai kemampuan keuangan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas
Pengelolaan keuangan Daerah, perlu adanya pengaturan
secara khusus dan komprehensif menyangkut
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian Hibah yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Hibah, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 98 Tahun 2021 dicabut.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Tanah Restan Transmigrasi di Kabupaten Singingi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 29 Tahun 2009,
menyatakan bahwa Transmigrasi Umum, Transmigrasi
Swakarsa Bantuan dan/atau Transmigrasi Swakarsa
Mandiri berhak memperoleh lahan usaha dan lahan
tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Negara Repulik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor
13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Trasmigrasi Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penanganan Penguasaan Tanah Restan; Tim Identifikasi dan Iventarisasi; Tata Cara Perolehan Rekomendasi Hak Atas Tanah Restan; Kewajiban Pemohon Kepada Daerah; Rekomendasi Bupati; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Lampiran: 11 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Permenaker No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Permenaker No. 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN 2024 (61); 3 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memiliki integritas dan profesionalitas tinggi; bahwa untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang profesional dan berintegritas, perlu meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan pegawai; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, parameter Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Tim Pelaksanaan, Penghitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Indikator, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penghentian pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pengelolaan administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jumlah Halaman : 13 HLM; Lampiran : 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024
1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang- Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan pemerintahan
dan Pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Perda ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Hal pokok yang diatur yaitu:
1. Jenis Pajak Daerah
2. Tarif Pajak
3. Jenis Retribusi Daerah
4. Tarif Retribusi
5. Pemungutan Pajak dan Retribusi
6. Insentif Pemungutan Pajak
7. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi
8. Kerahasiaan Data Wajib Pajak
9. Penyidikan
10. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
65
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa pembatasan pengaruh buruk asap rokok dan
promosi oleh produsen rokok diarahkan guna
menumbuhkan kesadaran mengenai dampak rokok dan
arti pentingnya kesehatan bagi pembangunan keluarga,
bangsa, dan negara; bahwa guna melindungi masyarakat maupun orang
perorangan dari dampak negatif perilaku dan paparan
asap rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas
hidup diperlukan pengendalian penggunaan rokok dalam
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
bahwa dalam rangka menciptakan kebijakan yang dapat
diterima dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat
hukum diperlukan pengaturan mengenai kawasan tanpa
rokok yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Tempat Khusus Merokok, Satgas Penegak KTR, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat