Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka upaya
meningkatkan efisiensi pengelolaa;;
dan pengurusan Perusahaan Daerah
Air Minum Oaerah Tingkat II Ujung
Pandang secara berdaya guna dan
berhasil guna, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Oaerah Tingkat II
Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974
tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Oaerah Tingkat II
Ujung Pandang yang disahkan
dengan Surat Keputusan Gubemur
Kepala Oaerah Tingkat I Sulawesi
Selalan langgal 13 Juni 1975 Nomor
253/Vl/1975 (Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
pandang nomor 2 tahun 1976, seri d nomor 2), perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan deangan huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan suatu peraturan daerah kota madya daerah tingkat II ujung pandang
1, undang-undang 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah (lembaran negara tahun 1974 nomo 38, tambahan lembaran negara nomor 3037);
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembarannegara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1922) peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kotamadya makassar dan kabupaten-kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkungan daerah propinsi dulawesi selatan (lembaran negaratahun 1971 nomor 65 tambahan lembaran negaranomor 2970);
3. undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perubahan deerah "(lembaran negara tahun 1962 nomor 10) jo. undang undang nomor 6 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 nomor 37 tambahan lembaran negara tahun 1974 nomor 2901);
4. peraturan menteri dalam negeri nomor 8 yahun 1983 tentang bentuk peraturan daerah perubahan;
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah di lingkungan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 690 - 1572 Tahun 1985
tentang Ketentuan--ketentuan Pokok
Badan Pengawas, Direksi dan
Kepegawaian Penisahaan daerah
AirMinum;
7. Surat Keputusan Bersama Menteri
dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 5 Tahun 1984, Nomor
28/KPTS/1984 tentang Pedoman
pedoman Organisasi, Sistem
Akuntansi, Teknik Operasi dan
Pemeliharaan, Teknik Perawatan,
Struktur dan Perhitungan Biaya untuk
menentukan tarif Air Minum,
Pelayanan Air Minum kepada
pelanggan, Pengelolaan Kran Umum
Air Bersih bagi Perusahaan Daerah
Air Minum dan Sadan Pengelola PJr
Minum.
Pasal 1 : Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasal 2 : Agar setiap orang dapat mengetahuinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1990.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1989
susunan organisasi - sekretariat wilayah - sekretariat dprd
1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1989/Seri.D No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Oktober 1988 Nomor : 061/3359/SJ perihal Pembentukan Bagian Pemerintahan Desa pada 88 Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II, surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Desember 1987
Nomor : 061.1/12140/SJ perihal Peningkat Sub Bagian ORTALA menjadi Bagian dan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Desember 1987 Nomor : 061.1/1219/SJ LITBANG perihal
Pengaturan Organisasi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga yang diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 20 Tahun 1983 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130 Tahun 1978;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Sekretariat Wilayah/Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lain-lain dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1989.
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1980 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 20 Tahun 1983 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1990 No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Potong Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang tanggal 26 Agustus
Tahun 1959 tentang M engadakan dan Memungut
Pajak Potong Hewan tarnyata sudah
tidak sesuai tagi dengan keadaan sekarang. Berhubung dengan itu maka Peraturan
Daerah tersebut diatas dengan segala
rangkaian perubahannya perlu di cabut untuk
di ganti dengan Peraturan Daerah baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Org:rnisasi Pcjdk Potong 1936; Undang-undang Nomor 11 / Drt. Tahun 1957; Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Untuk memotong ternak harus ada ijin tertulis yang di peroleh dari Bupati Kepala Daerah. ljin tertulis ini yang salanjutnya disebut Surat ijin Potong marupakan tanda bukti pembayaran Pajak yang dikenakan. Cara memparoleh Surat ijin Potong diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah. Bentuk dan warna Surat ijin Potong ini ditetapkan oleh Bupati Kepela Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 1990.
12 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelasanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola
Dasar Pembangunan Daerah; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga 1989-1994 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II, mempunyai arti khusus dan strategis, karena merupakan
tahap akhir Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun pertama dan sekaligus merintis serta mempersiapkan tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua yang merupakan proses tinggal landas pembangunan sebagai pengamalan Pancasila;
Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2104/Bangda
tanggal 15 November 1983; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 050.1/1153/Bangda tanggal 23 Mei 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17
Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah yang meliputi pendahuluan, pola umum Pembangunan daerah Tingkat II Jangka Panjang, pola umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1989.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1990/No. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kemajuan tehnologi dan
timbulnya berbagai macam, bentuk, jenis hiburan dan kekramaian,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii – Surakarta
Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertubjukan, dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini ; bahwa dalam rangka usaha penertiban dan peningkatan pendapatan
Daerah sangat diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mampu
mengatur berbagai macam, bentuk, jenis pertunjukan dan keramaian
umum di Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa atas pertimbangn tersebut diatas dipandang perlu menetapkan
peraturan Daaerah tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum dan Mencabut Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertunjukan;
Undang - undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Keputusan Bersama Menteri Penerangan, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 49/Kep/menpen/1975,
Nomor 88 A tahun 1974, Nomor 096a/U/1975; Keputusan Menteri Penerangan Nomor 32/Kep Menpen/ 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara perijinan, nama, wilayah, obyek dan penanggung pajak, besarnya pajak pertunjukkan dan keramaian umum, pembayaran pajak pertunjukkan dan keramaian umum, pembebasan, pengurangan dan bantuan, tanda masuk, kewajiban dan larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1990.
Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 1 Tahun 1972 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1989 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989//1990
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun
Anggaran 1989 / 1990 perlu ditetapkan dengan dengan peratutan Daerah sesuai dengan pasal 64
ayat (2) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 12 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903-057
tgl 19 Januari 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumalh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 6.444.393.000. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah Rp 608.422.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 1989.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 14
Mei1960 Nomor 2/DPRD/60, berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1960; bahwa Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tersebut di atas mengandung nilai-nilai luhur,ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencerminkan kepribadian dan
cita-cita masyarakat Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan di Daerah perlu lebih ditingkatkan semangat dan gairah Seluruh warga
masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga untuk menggalang persatuan dan kesatuan kemampuan dan kekuatan guna mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Juli 1967 Nomor Pemda.10/9/29; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Agustus 1969 Nomor Pemda.10/21/19; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk, warna dan uluran Lambang Daerah, perlakuan terhadap Lambang Daerah, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1989.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1989 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-056 tanggal 19 Jan 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 803-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanagal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubeunur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1004/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1988
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 semula Rp 5.304.326.000 diperkirakan bertambang dengan Rp 521.536.000 sehingga menjadi Rp 5.825.862.000. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 setelah mengalami perubahan menjadi Rp 5.825.862.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1989.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 Dibah
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat