Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Semakin berkembangnya zaman dimana kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi juga semakin meningkat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas telekomunikasi tersebut, telah dilakukan banyak pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Tapin. Agar pembangunan menara telekomunikasi dimaksud tidak melanggar kaidah-kaidah tata ruang, kelestarian dan estetika, perlu dilakukan penataan dan pengendalian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/09, nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, dengan ruang lingkup meliputi pengaturan, penataan dan pengendalian penyelenggaaan menara telekomunikasi bersama di Daerah. Ketentuan Pembangunan Menara meliputi: Rencana Induk Menara Telekomunikasi Bersama; Zona Cell Planning Menara Telekomunikasi; Pembangunan Menara dan Penempatan Titik Lokasi; Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama; Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Khusus; Ketentuan Pembangunan Menara di Kawasan Tertentu; Pembangunan dan Pengoperasian Menara Tambahan Penghubung dan Menara Kamuflase. Penggunaan menara telekomunikasi bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani Bidang Telekomunikasi sekurang-kurangnya setahun sekali. Dalam rangka kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan menara telekomunikasi bersama, Bupati membentuk Tim Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). Setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama wajib memiliki: rekomendasi Zona Cell Plan dan ketinggian; izin mendirikan bangunan menara; dan izin gangguan (HO) untuk yang menggunakan catu daya genset. Perda ini mengatur pula mengenai Hak dan Kewajiban; Kolokasi dan Asuransi; Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
TP3MT terdiri dari instansi terkait dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan menara telekomunikasi bersama ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
23 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomo r58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Ka bu paten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penempatan, Peletakan, dan Persebaran Menara, Ketentuan Perizinan, Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengendalian dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
12 Halaman Pasal dan 6 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Purwodadi FM
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai
peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan
keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat
positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan
program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin
Penyelenggaraan Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pendirian dan Perizinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dipandang perlu
mengubah status RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah) Kabupaten
Grobogan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal dengan nama “ Radio
Purwodadi FM “ ;
c. bahwa untuk maksud tersebut di atas, pengaturannya perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Purwodadi FM.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Penyelenggaraan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2008.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bintan No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pancari Kerja
melalui sisten layanan pencari kerja - penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pencari Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik bidang
ketenagakerjaan perlu dibangun Aplikasi sistem layanan
ketenagakerjaan bagi masyarakat, pelaku usaha dan
serikat kerja. Sistem Aplikasi tersebut perlu diatur tata cara penerapannya agar
penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan dengan
menggunakan aplikasi dapat dipertanggungjawabkan
secara efisien oleh seluruh unit penyelenggara
ketenagakerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bintan tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pencari Kerja.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2021; Kepres No.04 Tahun 1980; Permenaker No. PER 03/MEN/II/2009; Permenaker No. PER 11/MEN/V/2009; Permenaker No. PER 19/MEN/IX/2010; Permenaker No. PER 18/MEN/XI/2017
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
Ketenagakerjaan Melalui Sistem Layanan Pencari Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2014
MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI - PENATAAN, PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan
meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi
sejalan dengan berkembangnya kebutuhan
masyarakat terhadap penggunaan fasilitas
telekomunikasi di wilayah Kabupaten Brebes, perlu penataan pembangunan infrastruktur
menara telekomunikasi; bahwa untuk mencegah terjadinya
pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi yang tidak sesuai dengan
kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika,
perlu dilakukan penataan, pembinaan,
pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penataan, Pembangunan, dan
Pengoperasian Menara Bersama
Telekomunikasi di Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, penataan menara, pembangunan menara bersama, penggunaan menara bersama, perizinan dan rekomendasi menara, zona bebas menara, pemeliharaan dan perawatan menara, pengawasan dan pengendalian, keadaan khusus, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 15 Tahun 2012 ttg Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pengendalian menara
telekomunikasi telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 4 Tahun 2017, bahwa dalam perkembangannya terdapat
perubahan indeks dan konstanta maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
huruf a perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 7 Seri C)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul
Tahun 2017 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 25).
Jumlah halaman : 6 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. Bahwa Indonesia menganut sistem desentralisasi dimana sebagian kewenangan Pemerintah di bidang komunikasi dan informatika juga dijalankan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas informasi dan komunikasi serta meningkatkan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao maka perlu mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika ke dalam peraturan daerah;
c. Bahwa sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan komunikasi dan informatika secara terintegrasi dan terpadu maka perlu diatur di dalam peraturan daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; Bab 3. Penyelenggaraan Aplikasi Informatika; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 6. Penghargaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2 LL Kab Mempawah : 22 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PRAJA KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan penyiaran radio di daerah merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial, sehingga mampu mendukung guna mencapai keberhasilan program-program pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Penanaman, dan Perizinan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Kelembagaan; Tata Kerja; Kekayaan dan Sumber Pembiayaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
17 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 2, BN 2019; KEMDIKBUD.GO.ID; 17 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat