Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Penanaman, dan Perizinan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Kelembagaan; Tata Kerja; Kekayaan dan Sumber Pembiayaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat