PENYELENGGARAAN - PAMERAN KEBUDAYAAN INDONESIA - DI AMERIKA SERIKAT - TAHUN 1990-1991
1987
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelenggaraan Pameran Kebudayaan Indonesia di Amerika Serikat Tahun 1990-1991
ABSTRAK:
Meningkatkan pelaksanaan politik luar negeri yang menunjang pembangunan di segala bidang diperlukan langkahlangkah untuk lebih memperkenalkan seni budaya Indonesia sebagai salah satu sarana yang baik dan tepat untuk meningkatkan citra negara dan bangsa di luar negeri.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Luar Negeri; dan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelenggarakan Pameran Kebudayaan indonesia di Amerika Serikat Tahun 1990-1991; dan mengkoordinasikan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan penyeIenggaraan pumeran kebudayaan tersebut dengan pimpinan instansi Pemerintah dan swasta yang dianggap perlu.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 1987.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; kebudayaan la.mpung mempunyai nilai budaya sebagai warisan budaya leluhur dan masih dilaksanakan oleh setiap generasi masyarakat lampung secara turun temurun, sebagai wujud pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dikuatkan dan dimajukan; pemajuan kebudayaan l,ampung merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal,nasional, dan global yang berdampak pada pengembangan kebudayaan lampung.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 5 Tahun 2017; PP NO. 87 Tahun 2021; PERPRES NO. 16 Tahun 2018; PERPRES NO. 65 Tahun 2018; PERPRES NO. 114 Tahun 2022; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; PERDA NO. 13 Tahun 2019; PERDA NO. 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Penguatran Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Lampiran File: 27 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
melestarikan dan memajukan keberadaan kebudayaan
daerah untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat
dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta
mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
tetap memperhatikan nilai kearifan lokal; bahwa kebudayaan yang berasal dari Daerah
merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa
sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan
manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan
dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan
daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
di Daerah, maka perlu diatur dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan
Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas, Pelestarian, Pemajuan dan Objek, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Setiap Orang, Penyelenggaraan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengawasan dan pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Larangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan salah satu upaya untuk
meningkatkan kehidupan serta penghidupan
masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di
daerah. Kepariwisataan yang berjalan dengan baik akan
mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
terwujud kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang
dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kepariwisataan akan mendorong masyeirakat
untuk memanfaatkan peluang usaha dan kerja yang
ada, mendorong investasi pada sektor pariwisata, dan
akan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia pariwisata di Kabupaten Kolaka sehingga
perlu penyeienggaraan kepariwisataan yang terarah dan
berkesinambungan.
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan pariwisata di Kabupaten Kolaka diperlukan
pengaturan yang mengenai penyeienggaraan
kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyeienggaraan Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis dan pengelolaan destinasi pariwisata, tanda daftar usaha dan pemasaran pariwisata, peran serta masyarakat, pendanaan serta pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024-2039
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024- 2039.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Recana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024-2039.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,
optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah,
serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya,
agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam di
Kabupaten Kudus diperlukan suatu langkah
komprehensif melalui pembangunan Desa Wisata; bahwa untuk mendukung pembangunan tersebut
dibutuhkan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan
pendampingan melalui suatu pemberdayaan Desa Wisata
di Kabupaten Kudus; bahwa untuk memberikan landasan yuridis dalam
Pemberdayaan Desa Wisata di Kabupaten Kudus,
diperlukan instrumen Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati in idiatur tentang Ketentuan Umum, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Penetapan Desa Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Desa Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Forum Komunikasi Desa Wisata dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 5.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG DESA WISATA
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan desa wisata merupakan a. bahwa pengembangan desa wisata merupakan
masyarakat melalui peningkatan pengembangan potensi desa di Kabupaten Jembrana sehingga dapat mewujudkan
pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
Keputusan Bupati tentang perubahan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018
tentang Desa Wisata
-
17 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa pemajuan kebudayaan daerah memiliki tujuan
mencerdaskan, memajukan kesejahteraan umum,
mewujudkan budi pekerti, dan menyejahterakan rakyat,
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa upaya pemajuan kebudayaan merupakan
kewenangan daerah Kabupaten Pati yang belum
dilaksanakan secara terencana, terukur, dan
berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah strategis di
tengah masyarakat yang bersifat positif perlu dilakukan
pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan secara
berkesinambungan sebagai bentuk kekayaan bangsa;
bahwa guna mendukung terlaksananya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu
adanya landasan untuk memenuhi dan menjamin
kepastian hukum mengenai Pemajuan Kebudayaan di
Kabupaten Pati, sehinga perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Mekanisme Pemajuan Kebudayaan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
33 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, oreg Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 93 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu, dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah merupakan salah satu kebudayaan daerah yang menjadi kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan dilestarikan di tengah dinamika perkembangan pembangunan daerah;
b. Bahwa perkembangan pembangunan daerah dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai kebudayaan, maka perlu dilakukan pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah;
c. Bahwa pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah untuk memperkokoh jati diri bangsa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2007 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187).
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u dan Kahia'a;
b. partisipasi masyarakat;
c. pendanaan;
d. penghargaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Jumlah Halaman 14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat