Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267); 7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132); 15. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96); 16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan Dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 928); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1355); 19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 175).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV PEMENUHAN HAK HAK ANAK
BAB V TAHAPAN PENYELENGGARAAN KLA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB VII INDIKATOR KLA
BAB VIII KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, MASYARAKAT, KELUARGA, ORANG TUA DAN DUNIA USAHA
BAB IX LARANGAN
BAB X KELEMBAGAAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII KOORDINASI
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XVI KETENTUAN SANKSI
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
43
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menj amin dan melindungi
anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka mencapai tujuan
perlindungan anak diperlukan adanya sebuah
gerakan dari jaringan atau kelompok warga
pada tingkat masyarakat sebagai ujung
tombak yang bekerja secara terkoordinasi
untuk melakukan upaya-upaya
pencegahan dengan membangun kesadaran
masyarakat agar terjadi perubahan
pemahaman, sikap dan perilaku yang
memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b diatas, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak
Terpadu Berbasis Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO ConventionNomor 138 Coceming
Minimum Age For Adminission To Employment
Konvensi ILO Mengenai usia Minimum untuk
diperbolehkan bekerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3835); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomer 109,
Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
Sebagaimana telah diubah berapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 237,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5946);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindakan Pidana
Perdagangan Orang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
ten tang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
ten tang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 5656),
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama
Pemulihan Karban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman
PembentukanUnit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 532);
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022
tentang Standar Layanan Perlindungan
Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 85 Tahun 2022, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
12);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun
2016 Pembentukan dan Susunan Perangkap Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Bu ton Tengah 2019
Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak Karban kekerasan
(Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah
Tahun 2021 Nomor 63);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten
Layak Anak.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN PATBM
BAB III TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB V PENYELENGGARAAN PATBM
BAB VI PENANGANAN KORBAN KEKERASAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (4) dan ayat
(5) Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah
Daerah dapat menetapkan kebijakan
meningkatkan program wajib belajar sampai ke
jenjang pendidikan menengah ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perluasan
dan pemerataan memperoleh pendidikan
minimal sampai ke jenjang pendidikan
menengah, perlu mengatur Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun bagi penduduk Kabupaten
Kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5
Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang program pendidikan minimal yang harus diikuti
oleh penduduk Kabupaten Kudus atas
tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat. Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan
Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun dengan tujuan
meningkatkan perluasan dan pemerataan
memperoleh pendidikan minimal sampai ke jenjang
pendidikan menengah bagi penduduk Kabupaten
Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur
lebih lanjut oleh Bupati.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Katahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan
daerah dan ketahanan nasional diperlukan upaya
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan
berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk
mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan
modern;
b. bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi
berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat dan
pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
mempengaruhi Ketahanan Keluarga sebagai lembaga sosial
dasar dari seluruh lembaga sosial yang berkembang
dimasyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Ketahanan Keluarga
merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu
pengaturan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketahanan Keluarga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampuan, Kelembagaan, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
18
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2017/NO 320; PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas hak asasinya, berhak untuk bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan yang merendahkan derajat manusia, serta berhak mendapat kemudahan dan perlakuan yang adil untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai kesejahteraan hidup
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.27 tahun 1959; UU no.7 Tahun 1984; UU no.39 Tahun 1999; UU no.23 tahun 2002; UU no.23 tahun 2004; UU no.13 Tahun 2006; UU no.21 Tahun 2007; UU no.11 Tahun 2009; UU no.23 Tahun 2014; UU no.18 tahun 2017; UU no.12 tahun 2022; PP no.4 Tahun 2006; PP no.9 tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.2 tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.3 Tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuanno.1 Tahun 2010; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.15 tahun 2010; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.19 tahun 2011; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no. 4 tahun 2018; Perda no.3 Tahun 2015; Perda no.4 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur ketentuan umum; bentuk kekerasan; hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan; kewajiban dan tanggungjawab; pencegahan; pelayanan; peran serta masyarakat; pemberdayaan;pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
16 halaman peraturan dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan, sangat diperlukan peran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang akan menghasilkan generasi yang berkualitas sebagai pelaku pembangunan untuk mewujudkan keluarga yang kuat, mandiri serta masyarakat adil dan makmur, bahwa kemajuan teknologi informasi, industri dan globalisasi tidak hanya berpengaruh terhadap bidang sosial dan ekonomi, tetapi juga telah mengubah dan menggeser nilai-nilai luhur budaya yang mempengaruhi kedudukan dan fungsi keluarga, sehingga Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat perlu berupaya memberikan pembinaan, bimbingan dan fasilitasi dalam rangka pembangunan keluarga dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan keluarga, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok : Kewenangan Pemerintah Daerah, Pendidikan dan pengasuhan anak, peningkatan kualitas kerja, penyelenggaraan pendampingan pranikah, pengaturan kelahiran, penyiapan keluarga tangguh, peningkatan kesejahteraan keluarga, forum koordinasi pembangunan keluarga, kedudukan dan tanggung jawab keluarga, fasilitasi pemerintah daerah, sistem informasi keluarga, parameter pembangunan keluarga, kerja sama dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan
dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11
Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12
Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023.
a. pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak; dan
b. peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha, media massa dan masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat