Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010

Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk Kabupaten Kudus atas tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun dengan tujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan memperoleh pendidikan minimal sampai ke jenjang pendidikan menengah bagi penduduk Kabupaten Kudus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
01 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
LD.2010/No.2
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan