Peraturan ini mengatur tentang program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk Kabupaten Kudus atas tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun dengan tujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan memperoleh pendidikan minimal sampai ke jenjang pendidikan menengah bagi penduduk Kabupaten Kudus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat