Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2022

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak; dan b. peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha, media massa dan masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
LD.2022/02
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan