Percepatan - Pembangunan - Industri Perikanan - Nasional
2016
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 7, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara, maka dikeluarkan Inpres ini
-
Inpres ini menginstruksikan kepada para menteri/lembaga dan para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 24, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemulihan Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Daerah Lepas Pantai Perairan Pulau Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pameran Kebaharian Indonesia 1996
ABSTRAK:
Pameran Kebaharian Indonesia 1996 akan merupakan wahana yang tepat untuk merangsang dan membangkitkan kesadaran, minat, kecintaan, semangat dan kebanggaan di bidang kebaharian yang sekaligus menunjukan kepada negara-negara lain dan masyarakat internasional kemampuan bangsa Indonesia dalam penguasaan teknologi di bidang kebaharian.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1992.
Inpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan Pameran Kebaharian Indonesia 1996 pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 20 Oktober 1996 di Jakarta, yang selanjutnya disebut Pameran Kebaharian 1996. Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Penerangan, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan bantuan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Kepala Badan Pengelola Industri Strategis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua. Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pameran Kebaharian 1996 tersebut, sejak dari persiapan sampai dengan selesai pelaksanaan pameran dibebankan kepada anggaran instansi Pemerintah terkait serta pihak swasta yang ikut serta dalam pameran tersebut.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1994.
TATA KELOLA PEMASARAN PRODUK PERTANIAN PERTERNAKAN DAN PERIKANAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka tata kelola pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan petani Provinsi Lampung yang sejahtera dan berdaya saing; bahwa risiko usaha serta sistem persaingan pasar yang tidak berimbang akan memberikan dampak yang negatif terhadap keberlangsungan usaha pertanian sehingga perlu melakukan afirmasi bagi petani di Provinsi Lampung dalam pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan
sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
Dasar Hukum PERDA ini adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 31 Tahun 2004; UU NO. 16 Tahun 2006; UU NO. 18 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 18 Tahun 2012; UU NO 19 Tahun 2013; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 7 Tahun 2016; PP NO. 28 Tahun 2004; PP NO. 43 Tahun 2009; PP NO. 26 Tahun 2021; PP NO 29 Tahun 2021; Peraturan Mentri Pertanian NO. 82/Permentan/ OT.140/8/2013; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; Peraturan Mentri Perdagangan NO. 83 Tahun 2017; PERDA NO. 8 Tahun 2019.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Pertenakan Dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan Dan Perikanan.
Lampiran File: 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa perikanan mempunyai peranan penting dan strategis
dalam pembangunan perekonomian nasional, sehingga
penyelenggaraan perikanan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan
masyarakat; bahwa sumber daya air di wilayah Kabupaten Temanggung
merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang
dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan saat ini
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Standar Mutu Hasil Perikanan, Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Daerah Bukan untuk Tujuan Komersial, Perizinan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, Penelitian dan Pengembangan, Sistem Informasi, Sinergi, Kerja Sama dan Kemitraan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013 dicabut.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sumber daya perikanan di Kabupaten
Demak perlu diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan
berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa masyarakat yang berkecimpung dalam usaha perikanan dan memanfaatkan usaha perikanan makin
meningkat sehingga perlu pengaturan guna menjaga
keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian
ekosistemnya; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum bagi pemerintah daerah dan para pemangku
kepentingan dalam pemanfaatan dan pengembangan
sumber daya ikan, perlu pengaturan dalam penyelenggaan
perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan TPI, Perlindungan dan Pemberdayaan, Pendanaan dan Pembiayaan, Pengendalian dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat