Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2016

Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menginstruksikan kepada para menteri/lembaga dan para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2016
Sumber
jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan