Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1/ TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga Haknya belum terpenuhi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perlindungan dan pemenuhan Hak terhadap jenis-jenis disabilitas sebagai berikut:
1. disabilitas fisik;
2. disabilitas mental;
3. disabilitas intelektual/sensorik; dan
4. disabilitas ganda/multi.
b. perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang:
1. pendidikan;
2. ketenagakerjaan;
3. kesehatan;
4. sosial;
5. seni dan budaya;
6. olahraga;
7. sipil-politik;
8. hukum;
9. ekonomi
10. penanggulangan bencana;
11. tempat tinggal; dan
12. aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, DAN PENGENDALIAN HUMAN IMMUNEDEFIENCY VIRUS (HIV) / ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME (AIDS) DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS) DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
perkembangan human immunedefiency virus (HIV) / acquired immune deficiency syndrome (AIDS) dan penyakit infeksi menular seksual (IMS) semakin memprihatinkan, dimana jumlah kasus HIV/AIDS di provinsi lampung terus meningkatkan serta potensi penularannya semakin meluas
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 5 tahun 1997
4. undnag-undang nomor 39 tahun 1999
5. undang-undang nomor 23 tahun 2002
6. undang-undang nomor 32 tahun 2004
7. undang-undang nomor 35 tahun 2009
8. undang-undang nomor 36 tahun 2009
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011
10. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan presiden nomor 75 tahun 2006
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
pencegahan, penanggulangan dan pengendalian human immunedefiency virus (HIV) / acquired immune deficiency syndrome (AIDS) dan infeksi menular seksual (IMS) di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATORIUM KESEHATAN
DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten Paser sebagaimana tercantum pada
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
Kabupaten Paser perlu disesuaikan dengan biaya operasional yang
dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu merubah Tarif Retribusi pada
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
Kabupaten Paser;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser, penetapan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomopr 4 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten Paser
UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2013
Merubah tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah pada Laboratorium Kesehatan
Daerah Kabupaten Paser tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Daerah pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser. Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah pada Laboratorium Kesehatan Daerah
Kabupaten Paser diubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
PERBUP Kab. Jepara No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengadaan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian dan kejelasan dalam pemberian cuti dan bagi pegawai kontrak BLUD Puskesmas, maka perlu adanya ketentuan yang dapat dijadikan pedoman oleh Puskesmas, sehingga perlu meninjau kembali untuk yang kedua kali terhadap Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas.
UU No 13 tahun 1950; UU No 13 tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 tahun 2014; Pp No 23 Tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkes No 75 Tahun 2014; Perda Kab jepara No 10 tahun 2006; Perbup Jepara No 17 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan daJam Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 teatang Pengadaan, Pengangkataa, daa Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas sebagaimana diubab dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 teatang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas sebagaimana diubab dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Alas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2010; PP Nomor 109 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Prov Gorontalo No. 10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan koordinasi, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi antara kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk terhindar dari ancaman bahaya terhadap kesehatan maka perlu adanya proporsionalitas dalam pengaturan tentang tempat khusus merokok;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangsem Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi hukum saat ini sehingga perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu; Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga
negara yang harus senantiasa diwujudkan dan
dilindungi;
b. bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk
mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya
manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan
pembangunan daerah;
c. bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan
memerlukan keterpaduan lintas sektor dan integrasi
seluruh komponen sehingga perlu di atur dalam
Sistem Kesehatan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah terdiri dari :
a. subsistem upaya kesehatan;
b. subsistem pemberdayaan masyarakat;
c. subsistem pembiayaan kesehatan;
d. subsistem sumber daya manusia kesehatan;
e. subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; dan
f. subsistem manajemen dan informasi kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten
Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah
prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dalam rangka memperluas kepesertaan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau
tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo, perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 122);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 191);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepesertaan Jamkesda yang berhak memperoleh jaminan
pelayanan kesehatan daerah adalah :
a. masyarakat yang tercantum pada data Rumah Tangga
Sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Bupati;
b. bayi baru lahir dari peserta RTS dan JKN PBI per 1 Januari
2015 maksimal sampai anak ke tiga;
c. penyandang disabilitas;
d. penderita HIV/AIDS;
e. balita gizi buruk dari keluarga miskin;
f. kejadian luar biasa yang ditetapkan pemerintah daerah;
g. bencana alam daerah pasca tanggap darurat yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah;
h. peserta yang diajukan oleh dinas sosial yang meliputi :
gelandangan, anak terlantar, penghuni panti yang
mendapat surat rekomendasi dari dinas sosial, penghuni
rumah tahanan melalui rekomendasi kepala rutan; dan
i. penyakit katastropik kronis dan Ibu bersalin resiko tinggi
miskin maksimal anak ke tiga yang telah ditetapkan sejak
tribulan pertama kehamilan kecuali yang dilayani di RSUD
yang dinyatakan oleh medis dan telah mendapatkan
rekomendasi Bupati yang terdiri dari :
1. penderita gagal ginjal terminal yang membutuhkan
pelayanan cuci darah (dialisis), baik berupa Hemodialisis
(HD) maupun Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis
(CAPD), termasuk obat; 2. penyakit jantung, baik tindakan invasive maupun non
invasive, termasuk obat;
3. penyakit kanker yang membutuhkan perawatan,
pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medis
operatif, tindakan radioterapi maupun pengobatan
kemoterapi, termasuk obat;
4. penyakit kelainan darah meliputi thalasemia, hemofilia,
dan kelainan darah lainnya; dan
5. penyakit dengan gangguan jiwa.
j. kasus kejadian ikutan pasca imunisasi dasar di puskesmas
dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak
Mampu di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat