Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah terdiri dari : a. subsistem upaya kesehatan; b. subsistem pemberdayaan masyarakat; c. subsistem pembiayaan kesehatan; d. subsistem sumber daya manusia kesehatan; e. subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; dan f. subsistem manajemen dan informasi kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat