Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, nilai perolehan air sebagai dasar pengenaan pajak ditetapkan oleh Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 5 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.34 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.121 Tahun 2015, PP No.27 Tahun 2012, PP No.82 Tahun 2001, PP No.43 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek Pajak; Penetapan Nilai Perolehan Air;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Bupati melawi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak air tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu mengatur pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-undang nomor 4 tahun 2003 tentang
pembentukan kabupaten konawe selatan di
provinsi sulawesi tenggara (lembaran negara
Republik indonesia tahun 2OO3 nomor
24,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4267 )
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor a286); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara,Kabupaten
Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOOS
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlS tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23
Tahun 2074 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56T9l;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
126,Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa38l;
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL
Nomor 82, Tambahan l*mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 ), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas undang-undang nomor 12
tahun 2Dll tentan pembentukan peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 639g);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227,Tarrbahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembarab Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2OO2 Tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara
142 Tambahan Lembaran
Menetapkan
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2OOl tentang Pengembangan Lumbung pangan
Masyarakat De sa/ Kelurahan ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun
2008 tentang Cadangan pangan pemerintah Desa;
13. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 1 1/PERMENTAN/KN.L3O/ 4 /2018 tentang
jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot8 Nomor
481);
14. Keputusan bersama Menteri Koordinasi Bidang
Perekonomian dan Menteri Koordinasi Bidang
Kesejahteraa.n Rakyat Nomor KEp-
46 IM.EKON/MENKO/KESR A/VIII /2OOS tentang
Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan
Beras Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Setatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
S).sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan peraturan daerah kabupaten konawe
selatan nomor 10 tahun 2Ol9 tentang perubahan
kedua atas peraturan daerah kabupaten konawe
selatan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah kabupaten konawe
selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan tahun 2019 nomor 10 )
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN
BAB III PENDANAAN
BAB IV ORGANISASI PENGELOLA CADANGAN PANGAN
BAB V MEKANISME PENGADAAN
BAB VI MEKANISME PENYALURAN
BAB VII EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; dan PP No. 17 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengenai teknis pengadaan,
pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGl TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2019/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa] 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Desa;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang berdasarkan pada prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis, berkeadilan juga merupakan komitmen global dan tuntutan reformasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da1am huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); •
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5922);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah _Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transrnigrasi Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB lll MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V PENGELOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DESA
BAB VII KEWENANGAN PENGELOLAHAN
BAB VII PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA
BAB VIII PEMASYARAKATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA
BAB IX LEMBAGA PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA
BAB X MEKANISME
BAB Xl PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII PENDANAAN
BAB XIII PELAPORAN
BAB XIV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
NOMOR 09 TAHUN 2019
32 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2021 tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan SDM Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial telah ditetapkan Pergub No.25 Tahun 2021. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program petani milenial, perlu dilakukan penguatan dan akselerasi melalui kolaborasi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permentan No.4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permentan No.9 Tahun 2019; Perda No.4 Tahun 2012; Perda No.22 Tahun 2012; Perda No.8 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2019; Perda No.6 Tahun 2019; Perda No.12 Tahun 2019; Perda No.5 Tahun 2020; Pergub No.25 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan angka 5, angka 9, angka 14, angka 20, angka 21, angka 22 pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 9, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 9a di antara Pasal 9 dan Pasal 10, mengubah ketentuan Pasal 29, serta menambah 1 bab setelah Bab VII yakni Bab VIII yang terdiri dari 1 pasal yakni Pasal 36
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2012/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Bahwa Jawa Barat Memiliki Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Sebagai Bagian Dari Sumberdaya Alam Yang Dianugerahkan Oleh Tuhan Yang Maha Esa Yang Perlu Dijaga Kelestariannya Dan Dimanfaatkan Sebesar-Besarnya Untuk Kemakmuran Masyarakat, Bagi Generasi Sekarang Dan Yang Akan Datang.Dan Bahwa Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Memiliki Keragaman Potensi Sumberdaya Alam Yang Tinggi, Dan Sangat Penting Bagi Pengembangan Sosial, Ekonomi, Budaya, Dan Lingkungan, Sehingga Perlu Dikelola Secara Berkelanjutan, Dengan Memperhatikan Aspirasi Dan Partisipasi Masyarakat, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Konservasi, Rehabilitasi, Reklamasi, Sempadan Pantai, Perizinan, Mitigasi Bencana, Pemberdayaan Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Kordinasi, Sistem Informasi, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Adminitrasi, Penegakan Hukum, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016
Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pembangunan Kota Tasikmalaya yang berlandaskan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, maka setiap bentuk Usaha dan/atau Kegiatan, baik yang dapat menimbulkan dampak penting maupun yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup, perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan di Kota Tasikmalaya, perlu diatur mekanisme pemberian Izin Lingkungan, sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 47 PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pemerintah Kota Tasikmalaya berwenang menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Izin Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PERMEN LH No 15 Tahun 2010; PERMEN LH No 5 Tahun 2012; PERMEN LH No 17 Tahun 2012; PERMEN LH No 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai izin lingkungan hidup dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Kewenangan
6. Perizinan
7. Syarat dan Proses Penerbitan Izin Lingkungan
8. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
9. Komisi Penilai Amdal
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Pendanaan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan .
15 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Laa - Tambalako
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kelestarian Sumber Daya Air dan pendayagunaan Sumber Daya Air yang serasi dan optimal pada Wilayah Sungai Laa – Tambalako, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Laa – Tambalako;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Laa – Tambalako yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat