Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, maka perlu melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat guna penyelenggaraan perlindungan bagi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2014.
Satlinmas berkedudukan di Kampung/Kelurahan sebagai mitra kerja Pemerintahan Kampung/Kelurahan dibidang perlindungan masyarakat. Bagan susunan organisasi Satlinmas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 9, sebagaimana terlampir dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ditetapkan sebagai Satlinmas dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atas nama Bupati. dalam melaksanakan tugas anggota Satlinmas bertanggung jawab kepada Kepala Kampung/Kelurahan dan melakukan koordinasi bersama unsur TNI/POLRI di wilayah kerja masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Barang / jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemda lebong, perlu ditetapkan peraturan bupati lebong tentang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik pada pemerintah kabupaten lebong.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 11/2008; UU 12/2011; Uu 23/2014; PP 106/2007; Perpres 54/2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 2/2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 5/2012 dan SE MempanRB 2/2012
Materi Pokok: untuk kepentingan pengelolaan LPSE dibentuk unit pengelola LPSE pada Pemkab Lebong. Unit LPSE mempunyai tugas mengelola system E-Procurement di lingkungan Pemkab Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat 6 undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi lampung bersama gubernur lampung telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 903-5106 tahun 2015 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi lampung tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2015 dan peraturan gubernur lampung tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2015
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999
4. undang-undang nomor 17 tahun 2003
5. undang-undang nomor 1 tahun 2004
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004
7. undang-undang nomor 25 tahun 2004
8. undang-undang nomor 33 tahun 2004
9. undang-undang nomor 28 tahun 2009
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. undang-undang nomor 23 tahun 2014
12. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005
13. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2005
15. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
16. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006
17. peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007
18. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2010
19. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
20. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010
21. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011
22. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
23. peraturan menteri dalam nomor 32 tahun 2011
24. peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2014
25. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
26. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
27. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
28. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
29. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2014
peraturan daerah ini memutuskan tentang rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta
merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa
yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk
terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang,
hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan
hidupnya secara wajar;
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan
nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya
perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun
kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga
diperlukan upaya strategis agar anak mendapatkan hak
untuk kehidupan yang layak, manusiawi, perhatian,
pengakuan dan non diskriminasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014
Terdiri dari 23 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Sanksi Administratif, Penghargaan, Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 24 bulan Agustus tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SB-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyerahan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman
dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dan
menyesuaikan dinamika yang terjadi dalam masyarakat,
maka perlu dilakukan pengaturan terkait dengan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan permukiman; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman, maka perlu adanya pengaturan di
tingkat daerah; bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan
permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan
Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Prinsip
Bab III Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab IV Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab V Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab VI Pembentukan Tim Verifikasi
Bab VII Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab VIII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Penetapan Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan UU No. 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum,
2. Persiapan Pemilihan Kepala Desa
3. Pelaksanaan Pemilihan
4. Penetapan Calon Kepala Desa
5. Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak, Dan Larangan Kepala Desa
6. Pemberhentian Kepala Desa
7. Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah
8. Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa
9. Pembinaan Dan Pengawasan Kepala Desa
10. Badan Pemusyawaratan Desa
11. Kedudukan, Fungsi, Wewenang Dan Hak Badan Pemusyawaratan Desa
12. Penetapan, Pelantikan Dan Pemberhentian Anggota BPD
13. Rapat Bpd
14. Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah Bpd
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentaun Peralihan Dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
99
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur No. 2 Tahun 2017
PROGRAM BEASISWA PENDIDIKAN AGROBISNIS BERPRESTASI (BIDIK AKSI) KOLAKA TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Beasiswa Pendidikan Agrobisnis Berprestasi (Bidik Aksi) Kolaka Timur
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Kolaka Timur berbasis Agrobisnis yang Berdaya Saing dan Religius perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas; untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia maka perlu memberikan bantu an dan kesempatan kepada masyarakat Kolaka Timur dalam bentuk Beasiswa Berprestasi untuk melanjutkan ke Pendidikan Tinggi; untuk kelancaran pelaksanaan program sebagaimana huruf b diatas, perlu dilakukan penataan dalam pelaksanaan program beasiswa pendidikan agrobisnis berprestasi (BIDIK AKSI) Kolaka Timur;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang No 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; Peraturan No. 97 Tahun 2005; Peraturan Meneteri Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kolaka No. 19 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PROGRAM BEASISWA PENDIDIKAN AGROBISNIS BERPRESTASI (BIDIK AKSI) KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT ; 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN 3. SASARAN DAN JANGKA WAKTU 4. PERSYARAKATAN PENERIMA 5. MEKANISME SELEKSI CALON PENERIMA 6. SUMBER ANGGARAN DAN PENYALURAN DANA BEASISWA 7. PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Bitung 2019 No. 2; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Larangan Merusak Pohon Dan Pemberian Izin Penebangan Pohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan di daerahnya sendiri diantaranya dengan memberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan pohon sebagai bagian dari ruang terbuka hijau;
b. bahwa dalam rangka melindungi dan melestarikan keberadaan pohon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang berfungsi sebagai peneduh, penyerap polusi udara, peredam kebisingan, pemecah angin, pembatas pandang, pencegah intrusi air laut, penahan longsor, perlu upaya pengendalian dan penanggulangan pengrusakan dan penebangan pohon;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung, yang semula dikelola oleh Dinas Tata Ruang telah menjadi tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berkembang, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap beberapa materi dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;
3. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 ;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tahun 2008;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2009;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016.
Memuat Ketentuan (perubahan) Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon, termasuk sanksi dan tata cara izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 44):
a. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 11; Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 ayat (1), serta Pasal 10 ;
b. menambah (sisipan) Bab IVA yang memuat ketentuan tambahan yaitu Pasal 11A dan 11B.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 serta Nota Dinas Kepala
Bagian Organisasi tanggal 5 April 2016 Nomor
065/116/418.33/2016 perihal laporan Hasil Rapat
Koordinasi Bidang Ketatalaksanaan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
dan Berita Acara tanggal 28 November 2016 Nomor
065/3298/ 418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan
Draft Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kediri maka Peraturan Bupati Nomor 30
Tahun 2010 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai,
Pejabat dan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, perlu
diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang
Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
3. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang
Jenis-jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah dirubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2016;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KupdT/$/a6-
149/1978 tentang Pakaian Dinas, Tanda pangkat dan
Pengenal di Lingkungan Dinas pendapatan Daerah;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979
tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil;
7. Keputusan Pengurus Pusat Korps Pegawai Republik
Indonesia Nomor Kep. 05/K-III/DPP/2003 tentang
Pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia.
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang wajib dipakai oleh pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjalankan
tugas/pekerjaan dan/atau acara tertentu;
2. Fungsi Pakaian Dinas adalah :
a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai;
b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian
pegawai; dan
c. perwujudan pembinaan dan pengawasan pegawai serta etika
pegawai ASN;
3. Pengadaan pakaian dinas pegawai dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah di Perangkat Daerah yang
ditunjuk, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
4. Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas
di Kabupaten Kediri dilakukan oleh Bupati dan/atau pejabat yang
ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
145 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat