Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS, Pejabat Negara Dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan
Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan
Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. Tahun 2016.
Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada
karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji; Penerima Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas, terdiri
atas:
a. Pejabat Negara;
b. Anggota DPRD; dan
c. PNS.
d. Calon PNS. Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan calon PNS diberikan Tunjangan
Hari Raya. Tunjangan kinerja
merupakan tunjangan tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS
berdasarkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu
dan kehadiran yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tunjangan Ketiga Belas bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD dan PNS
diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas dibebankan
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah tempat
Pejabat Negara, Anggota DPRD dan PNS bekerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2019
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJAAT NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJAAT NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
melaksanakan kententuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, peri menetapkan Peraturan Walikota
untuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
1.ndang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung
Timur dan Kotamadya Dati I] Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3.3.
10.
11.
2,
3.Undang-Undang Nomor 28 £Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik [Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
6.Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6349);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2] Tahun 2011);
15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 15};
Perwali ini mengatur mengenai PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJAAT NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH di lingkungan Pemkot Metro TA 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan No 87 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan
ABSTRAK:
Perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap Peraturan Wali Kota Medan No 87 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 22 Tahun 1973;
PP No 50 Tahun 1991;
PP No 35 Tahun 1992;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
Permendagri No 7 Tahun 2006;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016;
Perda Kota Medan No 2017.
ketentuan pasal 17 ayat (3) Perwali No 87 Tahun 2017 tentang Petunjul teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, sehingga pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ata (1) huruf e dan ayat (2) huruf e diberikan setiap bulan kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila pemeintah daerah belum dapat menyediakan rumah Negara dan Perlengkapannya.
(3) Rincian besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): ketua (Rp.41.986.750), Wakil Ketua (Rp.28.514.000), dan Anggota (Rp.19.698.416,67).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2017 dan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik dan seimbang serta untuk menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 4 ayat 2017
Dalam Peraturan ini diatur terkait ketentuan standar harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD meliputi penyediaan dan satuan harga pakaian dinas dan atribut
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA
ABSTRAK:
a. bahwa menurut ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011, yang menyatakan “Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menyatakan “Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah”;
c. bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, pada prinsipnya menyebutkan bahwa Peraturan Walikota dimaksud digunakan sebagai acuan dalam pemberian tunjangan pegawai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 137);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Aspek Tunjangan Kinerja;
3. Tugas dan Peran PNS;
4. Pelaksanaan Tunjangan Kinerja;
5. Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja;
6. Tunjangan Kinerja Bagi PNS Mutasi;
7. penganggaran, Pembayaran dan Pengendalian;
8. yang diperkecualikan dari ketentuan Peraturan Walikota ini;
9. Perselisihan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku :
a. perhitungan pemberian tunjangan kinerja pada bulan Januari 2019 dilaksanakan sesuai dengan besaran Nominal Nilai Jabatan pada Peraturan Walikota ini, namun sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29); dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja sebagaimana menurut Peraturan Walikota yang mengatur mengenai Standar Biaya Umum sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo haruslah dibaca dan dimaknai menurut ketentuan Peraturan Walikota ini.
12. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 138 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 014 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru Dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2019
STANDAR BIAYA HONORARIUM UNIT SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Upaya menciptakan aparatur yang bebas dari praktek pungutan liar dan upaya memacu kinerja kepada Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Punguan Liar Kota Bengkulu.
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2004
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 58 Tahun 2005
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Perpres No. 87 Tahun 2016
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2010
12. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
13. Perwali Bengkulu No. 20 Tahun 2015
14. Perwali Bengkulu No. 42 Tahun 2016
Peraturan ini berisikan standar biaya honorarium untuk Unit Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu yang terdiri atas Penanggungjawab, Penasehat, Ketua Pelaksana, Wakil Ketua Pelaksana, Sekretaris, Ketua Pokja/Tim Ahli, Anggota Sekretariat, Anggota Pokja, dan Anggota Tim Sekretariat pada Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2016.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN KEPALA KAMPONG DAN PERANGKAT KAMPONG, BADAN PEMUSYAWARATAN KAMPONG DAN PENGURUS JAMAAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penggunaan Dana Alokasi Kampong untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala kampong, perangkat kampong, Badan Pemusyawaratan kampong dan pengurus jamaah yang lebih efisien dan tepat sasaran, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Kampong dan Perangkat Kampong, Badan Pemusyawaratan Kampong dan Pengurus Jamaah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Kampong dan Perangkat Kampong, Badan Pemusyawaratan Kampong dan Pengurus Jamaah (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2017 Nomor 19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar
Kepegawaian, Aparatur Negara- Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD 2019/14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pengendalian Internal, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2019
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaeraH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan Peraturan Pemerintah ketentuan Pasal 10 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji. Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pengaturan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Sumber Pendanaan, Kriteria Penerima, Pelaksanaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat