Peraturan ini berisikan standar biaya honorarium untuk Unit Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu yang terdiri atas Penanggungjawab, Penasehat, Ketua Pelaksana, Wakil Ketua Pelaksana, Sekretaris, Ketua Pokja/Tim Ahli, Anggota Sekretariat, Anggota Pokja, dan Anggota Tim Sekretariat pada Inspektorat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat