Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung adanya ketidaksesuaian tata cara penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
15.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
16.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
17.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6);
18.Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 8);
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pembentukan Desa Tangguh Bencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi penanggulangan bencana di Kabupaten Sekadau, yakni mewujudkan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana, diperluhkan pedoman desa tanggung bencana
UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, Uu No.24 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014, Perpres No.8 Tahun 2008, Permendagri No.46 Tahun 2008, Perka BNPB No.3 Tahun 2008, Perka BNPB No.11 Tahun 2008, Perda no.4 Tahun 2016, Perbup No.33 Tahun 2011
Pedoman Umum Pembentukan Desa Tangguh Bencana dalam 3 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
3 halaman dan 25 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 18 Tahun 2017
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberintihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati ini untuk memenuhi maksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 31 ayat (1) dan (2) serta peraturan Daerah kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa,pasal 28 maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali peraturan pelaksanaan pemilihan kepala Desa,berdasrkan keputusan Mahkamah konsstitusi nomor 128/PPU/XIII/2015,persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana di atur dalam pasal 33 huruf G Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;UU No 30 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 112 Tahun 2014;Pemendagri No 82 Tahun 2015;Permendagri No 110 Tahun 2016;Perda No 1 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhetian kepala desa, Calon Kepala Desa adalah penduduk Desa WNI yang memenuhi syarat,bagi calon Kepala Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa,disamping syarat sebagaimana di maksud pada ayat (1) juga menyampaikan laporan penyelengaraan permintaan perdesaan akhir masa jabatan Bupati melalui camat.Bagi calon dari TNI,POLRI,BUMN,BUMD,PNS,PTT dan perangkat Desa harus memenuhi syarat sebagaimana di maksud pada ayat (1) juga harus memenuhi syarat : Mendapatkan Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau Atasan bersangkutan,belum pernah di berhentikan dengan tidak hormat dari Jabatan/Perkerjannya.Bagi calon dari BPD sebelumnya pendaftaran harus mengajukan Surat pengunduran diri Keanggotaan BPD kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan kepada kepala Desa,Pengajuan Izin Cuti Tertulis bagi Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan Daerah dan dalam rangka
mendorong kegiatan dan pertumbuhan perekonomian, serta
dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2015;
Pasal 2
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten
Jembrana Tahun 2017.
Pasal 3
(1) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap
bunga, denda tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun 2017.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berlaku untuk pembayaran dilaksanakan mulai tanggal 1
S e p t e m b e r sampai dengan tanggal 15 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tanah Desa
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka Jebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Tanah Desa;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan tanah desa. Peraturan ini memuat ketentuan umum, ruang lingkup, pemanfaatan tanah, dan pemindahtanganan. Ruang lingkup pemanfaatan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna. Ruang lingkup pemindahtanganan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari tukar menukar tanah desa lainnya, tukar menukar tanah desa yang dilakukan dengan tanah yang berlokasi di desa setempat dalam rangka penyediaan fasilitas umum, kepentingan sosial, dan/ atau fasilitas pelayanan publik untuk masyarakat desa setempat, dan selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dari tukar menukar tanah desa. Penentuan mitra pada pemanfaatan tanah desa melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna untuk nilai investasi kurang dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilakukan secara mutatis mutandis dengan pengaturan pengadaan barang/jasa di Desa. Sedangkan untuk nilai investasi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) keatas dilakukan dengan penetapan Peraturan Desa, membentuk tim melalui musyawarah desa yang hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dan telah bersertifikat atau telah diajukan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan atas nama Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan data desa merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan, program, dan pengukuran capaian kinerja pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan data desa dapat berdaya dan berhasil guna maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan Manfaat SID, Perangkat SID, Muatan SID, Pengembangan SID, Pelaksanaan SID, Tata Cara Penerapan SID, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan PermenDes tentang pendirian, pengurus dan pengelolaan, dan pembubabaran BUMDesa. selain itu dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa serta menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi desa.
Dasar hukum dibentuknya peraturan adalah : UU 39/2003; UU 33/2004; UU 6/2014; PP 38/2007; PP 47/2015; PermenDes 4/2015; Perda Kab Kepahiang 13/2016 dan Perbup 25/2016
Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah: maksud dibentuk BUM Desa adalah menanmpung seluruh kegiatan perekonomian yang ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat baik kegiatan perekonoman yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya mesyarakat setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 YANG DIBAYARKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a . bahwa Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
sebesar Rp.185.430.370.000,- (Seratu<; Delapan Puluh Lima
Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh
Ribu Rupiah) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian
dan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Angggaran 2016
dalam penyerapannya masih terdapat sisa dana sebesar
Rp.2.356.797.600, - (Dua Milyar Tiga Ratus Lima Puluh
Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Enam Ratus
Rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07.2016 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang
dibayarkan pada Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Mengatur Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat yang mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat