Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; III. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; IV. Pendanaan; V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Pasal 8 ayat 1 huruf d, Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan/atau tunjangan kinerja yang diberikan kepada anggota Dean Perwakilan Rakyat Daerah sebesar akumulasi dari uang representassi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 pada pasal 3 ayat 3 huruf a bahwa yang dimaksud dengan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan serta pelaksanaan peraturan walikota nomor 13 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan ketiga belas kepada pegawai sipil, walikota dan wakil walikota, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan pemerintah kota Singkawang perlu dilakukan perubahan
-Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, PP No.19 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, PP No.36 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, PMK No.93/PMK.07/2016, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2018, Perwako No.57 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan walikota dalam bidang kepegawaian kepada pejabat struktural perangkat daerah kota singkawang
Peraturan ini memiliki 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 18/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM SATU TAHUN SEKALI BAGI TENAGA UPAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan Tenaga Upahan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun perlu kiranya memberikan kesejahteraan yang layak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pemberian Honorarium Satu Tahun Sekali Bagi Tenaga Upahan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 40 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 55 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2019;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019.
Kriteria penerima Honorarium Satu tahun sekali bagi tenaga upahan, yaitu:
1. Honorarium satu tahun sekali bagi tenaga upahan dibayarkan kepada tenaga upahan yang masih aktif dan telah bekerja paling singkat selama 1 (satu) tahun pada tanggal 30 April 2019 dengan dibuktikan surat pernyataan PA/KPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
2. Honorarium satu tahun sekali bagi tenaga upahan dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
3. Honorarium satu tahun sekali bagi tenaga upahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar honorarium 1 (satu) bulan pada bulan sebelumnya.
Mekanisme pencairannya diatur sebagaimana dalam peraturan walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 18 Tahun 2019
tunjangan - hari raya - anggaran pendapatan - belanja daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, LD.2019/18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada
Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Pasal 18 Ayat 6; UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 36 Th 2019;
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberi Tunjangan raya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemko Pasuruan
ABSTRAK:
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas .Jabatan dan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 60);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran Gaji Bulan Juni 2019 Bagi Pegawai, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota tangerang yang Bersumber Dari Anggaran pendapatan dan Belanja daerah.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun,
atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun Atau Tunjangan, Pasal 10 ayat (2) bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji,
pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 35 Th 2019; Pemendagri No Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; Perda No 9 Th 2007 yang telah diubah dengan Perda No 1 Th 2016; Perda No 11 Th 2018; Perwal Kota Tangerang No 98 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; 3. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; 4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme kinerja dan produktivitas jabatan fungsional tertentu pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada jabatan fungsional tertentu pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarmasin Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan Dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Penutup, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, 4. Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai, 5. Kehadiran Kerja, 6. Ketentuan Lain-Lain, 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian THR bagi PNS Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemko Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan dan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 60);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat