Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanan pemulihan ekonomi
masyarakat dengan pemenuhan bahan kebutuhan
pokok kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pedoman Pelaksana:an Kegiatan Pemenuhan' Barang
Kebutuhan Pokok Masyarakat Dalam Rangka
Pemulihan Ekonomi Masyarakat; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Barang
Kebutuhan Pokok Masyarakat Dalam Rangka
Pemulihan Ekonomi Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan ayat (2), huruf c ayat (4) dan ayat (6) Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2024.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2023 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Belanja Operasional dan Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran
perencanaan dan pelaksanaan penganggaran pada Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah,
terutama berkaitan dengan belanja operasional dan
honorarium, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Belanja
Operasional Dan Honorarium Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit
Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Belanja Operasional Dan
Honorarium Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah
Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta agar pelaksanaannya
dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Standar Belanja Operasional Dan Honorarium Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang religius, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat Kabupaten Rembang yang maju dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat pengabdian guru keagamaan nonformal di Kabupaten
Rembang perlu memberikan insentif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pemerintah Daerah
memberikan bantuan sumberdaya pendidikan pada
pendidikan keagamaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif
Guru Keagamaan Nonformal Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima Insentif, Tata Cara Pemberian Insentif, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010
PERBUP Kab. Kebumen No. 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Mengubah :
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
ahwa untuk kelancaran dan ketertiban pembayaran dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu mengubah Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembayaran
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembayaran dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; eraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 ; eraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) huruf b angka 1, 2, 3 dan 4 diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 11 ayat (7) huruf b angka 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 dihapus. Ketentuan Pasal 13 angka 2 huruf b, d dan angka, 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
9 halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - pembangunan daerah tertinggal
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2015 (118): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Permen Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 09/PER/M-PDT/VII/2006; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN.2023 (270)/6 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai langkah peningkatan efisiensi energi dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai net zero emission, perlu mendorong upaya percepatan perkembangan ekosistem konversi sepeda motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun
2019 ten tang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, masih diperlukan dukungan Pemerintah untuk mengatasi kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima bantuan, biaya konversi, evaluasi, kewajiban penerima bantuan, verifikasi, pendanaan dan tata kelola bantuan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2014
PERBUP Kab. Demak No. 41 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, Pemerintah Kabupaten Demak perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG); bahwa jumlah kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram belum sebanding dengan kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Kabupaten Demak, sehingga berakibat terjadinya kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di beberapa daerah dan kecamatan di wilayah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011/Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kilogram
Bab III Kewajiban Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Sanksi Administratif
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan terhadap menara
telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur
yang vital dalam penyelenggaraan telekomunikasi
semakin meningkat, sehingga pembangunan
menara telekomunikasi cenderung tak terkendali; bahwa pemerintah daerah berkewajiban
memberikan jaminan terhadap keselamatan
masyarakat, keselamatan bangunan, keteraturan
tata ruang dan lingkungan serta memenuhi unsur
estetika, sehingga perlu melakukan penataan,
pembinaan, pengendalian dan pengawasan
terhadap pembangunan dan pengoperasian
menara telekomunikasi; bahwa untuk melaksanakan penataan,
pembinaan, pengendalian dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan
biaya operasional yang dipungut dengan retribusi
atas penyelenggaraan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan menara, retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2011.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 44 Tahun 2009 dicabut.
37 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat