Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah dan tanggung jawab kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, kadaluwarsa, penghapusan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, ketentuan lain-lain, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat