Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 23 Tahun 2015

Pelaksana Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RUANG LINGKUP DAN JENIS PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS JABATAN; BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN; PERJALANAN DINAS PINDAH; STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS; PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; PENGENDALIAN INTERNAL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelaksana Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2015
Tanggal Berlaku
02 Juli 2015
Sumber
LD.2015/23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 52 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan