PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, LD.2015/23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksana Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2013, dan diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014, masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya sehingga perlu Perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014.
- RUANG LINGKUP DAN JENIS PERJALANAN DINAS;
PERJALANAN DINAS JABATAN;
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN;
PERJALANAN DINAS PINDAH;
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS;
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS;
PENGENDALIAN INTERNAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
|