Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasai 6 ayat {3) Peratoran Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diterapkan Standar Akt:mtansi Pemerintahan Berbasis Akmal..
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor '66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik indornsia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undaag..Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24U, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nemor 48) Tambahan Lembaran .Negara Republik lndonesia Nomor 4502);
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
3. KETENTUAN PERALIHAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2015
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pada RSUD Wonosari
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum
Daerah Wonosari harus dilaksanakan secara terpadu
baik pada pelayanan maupun penyajian Laporan
Keuangan;
bahwa untuk menyajikan Laporan Keuangan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari perlu
menerapkan Kebijakan Akuntansi berbasis akrual;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Kebijakan
Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran: 44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2015
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA,
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2015/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerin1ah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah
menetapkan peraturan kepala daerah tentang Kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerlntahan dan; untuk tertfb admlnlstrasl pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 lelah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerinlah Nomor 71 t.ahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 37 tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansl Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa penu dltin/au kembali;
c. bahwa berdaman pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b • maka dipandang penu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nemer 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nemer 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemer 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4355);
4. Undang-Undang Nemer 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerlntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246.Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan alas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kine�a lnstansl Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11).
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 21
Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Akuntansi Pada BadanLayanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16.2 Tahun 2014
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan alas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 115.1 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Penyusutan Asct Tetap Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16.2, BD.2014/No.16.2 Seri E Nomor 13.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Pwworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo scbagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, khususnya kebutuhan penetapan kebijakan akuntansi berbasis akrual, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 115.1 Tahun 2013 dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 46.B Tahun 2014
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN - PANGANDARAN
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46b, LD.2014/NO.46b
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang isinya berbunyi “Kepala Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; “Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 23.2 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sleman No. 33.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 23.2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut
PERBUP Kab. Sleman No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 37 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 37 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 37 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Jumlah Halaman: 48 HLM; Lampiran: 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat