Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2015

Kebijakan Akuntansi Pada RSUD Wonosari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kebijakan Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pada RSUD Wonosari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.3
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan