Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
dalam rangka perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan anak terkait pemenuhan hak Anak berdasarkan kelompok hak sipil dan kebebasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga
negara yang harus senantiasa diwujudkan dan
dilindungi;
b. bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk
mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya
manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan
pembangunan daerah;
c. bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan
memerlukan keterpaduan lintas sektor dan integrasi
seluruh komponen sehingga perlu di atur dalam
Sistem Kesehatan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah terdiri dari :
a. subsistem upaya kesehatan;
b. subsistem pemberdayaan masyarakat;
c. subsistem pembiayaan kesehatan;
d. subsistem sumber daya manusia kesehatan;
e. subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; dan
f. subsistem manajemen dan informasi kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan Daerah dan pembangunan masyarakat seutuhnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 36 Tahun 2009; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 3 Tahun 1995; PERPRES No 72 Tahun 2012; PERDA Provinsi Jawa Barat No 11 Tahun 2010; PERDA Kota Sukabumi No 13 Tahun 2012; PERDA Kota Sukabumi No 16 Tahun 2012; PERDA Kota Sukabumi No 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Sistem Kesehatan Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Asas, Ruang Lingkup, dan Prinsip
4. Upaya Kesehatan
5. Sumber Daya Manusia Kesehatan
6. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan, dan Minuman
7. Pemberdayaan Masyarakat
8. Kewenangan Pengaturan Fasilitas Kesehatan
9. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
10. Sanksi Administrasi
11. Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Persyaratan dan tata cara pemberian perizinan bidang kesehatan dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No 1/TLD No.96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang memiliki potensi sumber daya
alam antara lain tanah dan air sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa untuk kesejahteraan rakyat sehingga
perlu dijaga kelestarian fungsinya dari ancaman
pencemaran yang disebabkan oleh limbah tinja;
b. bahwa di dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah tidak mengatur tentang pengelolaan limbah
tinja sehingga perlu diatur dan dikendalikan dengan
prinsip kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota
Semarang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan
dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang khususnya yang mengatur tentang
pembersihan dan pengurasan sumur tinja sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan yang ada di
Kota Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
disebutkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
Tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
1988;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan pengelolaan limbah tinja meliputi:
a. perizinan pengelolaan limbah tinja;
b. hak, kewajiban, dan larangan;
c. peranserta masyarakat;
d. kerjasama antar pemerintah dan kemitraan;
e. pengawasan dan pengendalian; dan
f. penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1993 tentang Kebersihan dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Nomor 19 Tahun 1993 Seri B Nomor 6) sepanjang mengatur tentang
pembersihan/pengurasan sumur tinja dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pengelolaan sampah dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, hak dan kewajiban, retribusi, perizinan, peran masyarakat, kerjasama dan kemitraan, larangan, pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 25 Tahun 2004; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 2002; PP No 28 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan daerah berasaskan: kemandirian; partisipatif dan gotong oyong; manfaat dan lestari; pemerataan; keadilan; kesejahteraan; dan berkelanjutan. Ketahanan pangan daerah bertujuan untuk: mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya local; meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan; meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah; dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Ruang lingkup ketahanan pangan daerah, terdiri atas: perencanaan ketahanan pangan daerah; penyelenggaraan ketahanan pangan daerah; kelembagaan dan infrastruktur pangan; pembinaan, pengawasan serta pengendalian; dan pembiayaan. Kewenangan dalam penyelenggaraan ketahanan pangan daerah meliputi: penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; pengelolaan cadangan pangan daerah; penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi; pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan ketahanan pangan Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan. Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, dengan membentuk tim ketahanan pangan daerah. Pembiayaan bersumber dari: APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 HLM (Penjelasan 11 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013 dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara perlu untuk diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013;
1. Program Pengentasan Kemiskinan
2. Penghargaan
3. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH CIDERES DAN RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH MAJALENGKA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH CIDERES DAN RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH MAJALENGKA
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Bupati Majalengka No 694 Tahun 2008 tentang PPK-BLUD dengan Status BLUD Penuh Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten Majalengka, dan Keputusan Bupati Majalengka No 48 Tahun 2010 tentang PPK-BLUD dengan Status BLUD Penuh Kepada RSUD Majalengka Kabupaten Majalengka, Rumah Sakit Umum Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan Pasal 58 PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Tarif layanan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, PERDA Kab Majalengka No 25 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Cideres dan Daerah Majalengka perlu dicabut dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa PERDA Kab Majalengka No 25 tahun 2004 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Majalengka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1/ TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga Haknya belum terpenuhi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perlindungan dan pemenuhan Hak terhadap jenis-jenis disabilitas sebagai berikut:
1. disabilitas fisik;
2. disabilitas mental;
3. disabilitas intelektual/sensorik; dan
4. disabilitas ganda/multi.
b. perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang:
1. pendidikan;
2. ketenagakerjaan;
3. kesehatan;
4. sosial;
5. seni dan budaya;
6. olahraga;
7. sipil-politik;
8. hukum;
9. ekonomi
10. penanggulangan bencana;
11. tempat tinggal; dan
12. aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 32 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2014 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat Beserta Jaringannya di Kabupaten Malang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat