Pencegahan - Penanganan - Kekerasan Seksual - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 2, BN 2024 (59) : 20 hlm.; jdih.komnasham.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pegawai dan anggota Komnas Hak Asasi Manusia, serta pihak lain yang berinteraksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu menyusun suatu peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna memberikan kepastian hukum.
- Dasar hukum Peraturan Komnas HAM ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 12 Tahun 2022.
- Peraturan Komnas HAM mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menerapkan kebijakan dan dasar dalam pengambilan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Komnas HAM dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
|