Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1B/PER.KOMNAS HAM/II/2014 Tahun 2014

Prosedur Pelaksanaan Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1B/PER.KOMNAS HAM/II/2014 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
T.E.U.
Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
1B/PER.KOMNAS HAM/II/2014
Bentuk
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bentuk Singkat
Peraturan Komnas HAM
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
16 April 2014
Tanggal Berlaku
16 April 2014
Sumber
BN.2014/No. 486, peraturan.go.id : 22 hlm.
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan