Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Bahwa pembangunan menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi denganfungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Bahwa untuk tertibnya penggunaan MenaraTelekomunikasi sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU RI No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1987; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Bau-bau No. 02 Tahun 2004; Perda Kota Bau-bau No. 03 Tahun 2008.
Nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan dalam struktur dan besarnya tarif, tarif retribusi,wilayah pemungutan, asas dan tujuan, perizinan pembangunan menara,pemanfaatan menara,persebaran dan ketentuan teknis, pengawasan dan pengendalian, masa retribusi dan saat retribusi terutang,tata cara pemungutan, tata cara pembayaran,tata cara penagihan,pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi,pengambilan kelebihan pembayaran retribusi,kedaluwarsa,pembukuan dan pemeriksaan,sanksi administrasi,ketentuan pidana,ketentuan penyidikan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 29 Tahun 2016
PENERIMAAN – PENYETORAN – TATA CARA - PAJAK DAERAH - ELEKTRONIK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu diatur tata cara penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan sarana elektronik. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaan Pajak Daerah yang lebih efektif dan efisien perlu dilakukan layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. Pelaksana penerimaan dan penyetoran Pajak Daerah secara elektronik terdiri dari unsur: Badan; Bank RKUD; Bank Penerima; dan Non Bank Penerima. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui Bank Penerima atau Non Bank Penerima, Wajib Pajak dapat menggunakan: Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-Samsat Papua; atau Non Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-channel. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, harus dilakukan rekonsiliasi pada hari yang sama atau paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. Dalam rangka penyetoran pajak daerah secara elektronik, Bank Penerima atau Non Bank Penerima melakukan transfer ke Rekening Penampungan Sementara (RPS) pajak daerah pada Bank Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Barang Milik Daerah Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan pendidikan kesetaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 29 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa agar pemungutan sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien, perlu
diatur tata cara pemungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRiBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TARIF RETRIBUSI
3. TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
4. TATA CARA PERBITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
5 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 29, BN 2015/NO 1646; KOMINFO.GO.ID; 13 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pemantauan Dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Lokasi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Lokasi Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PERM/M.KOMINFO/03/ 2009; Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana induk menara telekomunikasi, zona putih, zona estetika, zona merah, zona menara baru, menara telekomunikasi jaringan radio dan menara telekomunikasi penyiaran baru dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Percepatan Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Secara Otomatis Berbasis Teknologi Informasi di Kabupaten Morowali.
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasai 127 dan pasal 128 UU No.5 Tahun 2014, dipandang perlu menyusun suatu dalam pengelolaan administrasi kepegawaian untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Informasi Aparatur Sipil Negara;
UU No.11 Tahun 2000, UU No.5 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP No.7 Tahun 1977, PP N0.53 Tahun 2010, PP No.46 Tahun 2011, Inpres No.3 Tahun 2003, Permendagri No.35 Tahun 2010
Maksud disusunnya Pelimpahan Wewenang Kepada Satuan Keria Perangkat Daerah untuk percepatan pelayanan kenaikan Gaji Berkala Secan Otomatis Berbasis Telceologi Informasi di Kabupaten Morowali adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan administrasi kenaikan gaji berkala. di lingkungan Pernerintah Kabupaten Morowali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Noor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat