Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 120 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, maka telah ditetapkan Perbup Cilacap No. 55 Tahun 2019. Dalam rangka meningkatkan fungsi SIstem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Cilacap, diperlukan peningkatan integrasi aplikasi administrasi pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab CIlacap No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan atas Perbup Cilacap No. 55 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Beberapa ketentuan yang diubah adalah : Ketentuan Pasal 2 diubah; di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b); Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Data Sektoral Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung
dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungj awabkan, raudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24
ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia diperlukan perbaikan
tata kelola Data melalui penyelenggaraan Satu Data
Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Data
Sektoral Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pola Data Sektoral
Bab IV Sumber Data Sektoral
Bab V Pengelolaan Data Sektoral
Bab VI Standar Operasional Prosedur Pola Data Sektoral
Bab VIII Penanggung Jawab Pengelolaan Data Sektoral
Bab IX Digitalisasi Pola Data Sektoral
Bab X Penjaminan Mutu
Bab XI Pemanfaatan Data Sektoral
Bab XII Publikasi Data Sektoral
Bab XIII Sinkronisasi Data Sektoral
Bab XIV Evaluasi dan Penghargaan
Bab XV Pendanaan
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 103 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah di Daerahnya masing- masing;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah bertujuan membantu kepala daerah dalam penyusunan anggaran, laporan keuangan, merumuskan kebijakan, melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah serta mendukung penyediaan Informasi Keuangan Daerah yang dibutuhkan dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, Perencanaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Informasi Keuangan Daerah diatur oleh Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan Penyelengaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah dimaksud dengan Peraturan Bupati.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PM.07/2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007.
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Peraturan Bupati (Prinsip Umum SIKD; Penyelenggaraan SIKD; Data SIKD; Pembukaan SIKD);
Prinsip Umum;
Penyelenggaraan SIKD;
Data SIKD;
Pembakuan SIKD;
Koordinasi, kerjasama dan Pembinaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 104 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2017/No. 104 Seri E Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (2), Pasal 13 ayat (2),
Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (41,
Pasal 18, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24
ayat (41, Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu menetapkan
Peraturan Bupati . tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bentuk reklame berdasarkan posisi terhadap jalan adalah:
a. membujur/ searah jalan;
b. sejajar jalan;
c, menyerong;
d. menjorok sampai batas badan jalan.
Panjang dan Lebar Bidang Reklame harus disesuaikan dengan
kondisi ruang dengan tetap mengutamakan estetika lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelayanan dan
Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 104 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 104
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan
informasi dan dokumentasi yang berkualitas serta
menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, maka perlu
ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota
Sukabumi. Terdiri atas 10 Bab dan 30 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
34 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 106, BD Tahun 2022 Nomor 106
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesan atau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau Badan diberikan hak untuk menyelenggarakan Reklame sesuai kepentingannya; bahwa Penyelenggaraan Reklame perlu pengaturan dan penataan untuk mendapatkan tampilan wajah kota yang tertib, teratur dan serasi serta memberikan pelayanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Reklame Bab III Jenis Reklame Bab IV Lokasi Penempatan Reklame Bab V Penataan Reklame Bab VI Izin Penyelenggaraan Reklame Bab VII Larangan Bab VIII Penataan Reklame Produk Tembakau Bab IX Perubahan Tema Reklame Bab X Bangunan Reklame Tidak Termanfaatkan Bab XI Pengawasan dan Penerbitan Penyelenggaraan Reklame Bab XII Garansi Bank Jaminan Bongkar Bab XIII Peran Serta Masyarakat Bab XIV Sanksi Administratif Bab XV Kerja Sama Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
UU no.10 tahun 1999; UU no.11 tahun 2008; UU no.14 tahun 2008; UU no.25 tahun 2009; UU no.43 tahun 2009; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.61 tahun 2020; PP no.96 tahun 2012; PP no.12 tahun 2017; Permendagri no.80 tahun 2015;Permendagri no.3 tahun 2017; Permenkominfo no.8 tahun 2019; Perda no.2 tahun 2017; Perda no.11 tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Informasi Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, Informasi yang dikecualikan, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,Kelengkapan pengelola layanan informasi dan dokumentasi, Mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, Pengujian konsekuensi, Keberatan dan sengketa informasi, Pembinaan dan pengendalian penataan PLID, Pelaporan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
34 halaman peraturan dan 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 113 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Mekanisme Pelayanan Informasi, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi.
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat