Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi. 3.Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat