Materi Pokok Perbup ini adalah: Bentuk reklame berdasarkan posisi terhadap jalan adalah: a. membujur/ searah jalan; b. sejajar jalan; c, menyerong; d. menjorok sampai batas badan jalan. Panjang dan Lebar Bidang Reklame harus disesuaikan dengan kondisi ruang dengan tetap mengutamakan estetika lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat