Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Informasi Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, Informasi yang dikecualikan, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,Kelengkapan pengelola layanan informasi dan dokumentasi, Mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, Pengujian konsekuensi, Keberatan dan sengketa informasi, Pembinaan dan pengendalian penataan PLID, Pelaporan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat