Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Bergulir Kepada Petani dan Nelayan Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan menumbuh kembangkan usaha petani dan nelayan serta dalam rangka peningkatan perekonomian kelompok petani dan nelayan di kabupaten Sckadau perlu didukung Pemerintah secara sungguh-sungguh dan untuk mendukung usaha petani dan nelayan Pemerintah Kabupaten Sekadau perlu memberikan bantuan kcpada kelompok dan atau perorangan petani dan nelayan
Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang -undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Sumber Dana, Kelompok dan Besarnya Bantuan, Mekanisme Pengajuan Bantuan, Pemberian Bantuan dan Persyaratan Penerima Bantuan, Tim, Tugas dan Fungsi, Pertanggung Jawaban, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2009.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Norhor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya
Undang-Uridang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006
Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Hibah, Anggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Tata Cara Pengajuan Usulan Anggaran, Tata Cara Pengajuan SPP, SPM dan Pencairan SP2D, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
5 Halaman dan 8 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu diatur Tata
Cara Pemberian Hibah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Hibah.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinetja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5).
Memperhatikan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2677/SJ tanggal 08
November 2008 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HlBAH.
Pasal 1
Belanja Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Pasal 2
Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan
penyelenggaraan fungsi pemerintah di daerah.
(2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Hibah kepada pemerintah daerah lainya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(5) Belanja hibah kepada pemerintah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah daerah kepada Menteri Dalarn Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 5
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalarn naskah perjanjian hibah daerah.
(2) Hibah yang diberikan secara tidak terus menerus dan tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung kepada kemarnpuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalarn menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah dan jumlah uang yang dihibahkan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 5.A Tahun 2008
Tata Cara - Pemberian - Pertanggungjawaban - Belanja - Bantuan - Hibah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Hibah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketenuan Pasal 42,43,44,45 dan 47 Permendagri no. 59 Tahun 2007 tentang perubahas atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Hibah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Pepres No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 14 Tahun 2006; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2008.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, LD.2008/No.25 Seri E Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok masyarakat/perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi sosial politik atau daerah/kelompok masyarakat yang terkena bencana serta bantuan keuangan kepada pemerintah desa, baik bantuan keuangan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Purworejo serta perubahan jenis-jenis bantuan keuangan, dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantua Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Puworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanism, kriteria penerima, persyaratan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2008, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2008, dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/502/2008 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2008/No.22 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangandan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta peningkatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan di daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan
belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok
masyarakat/ perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi sosial politik atau daerah/ kelompok masyarakat
yang terkena bencana serta bantuan keuangan kepada
pemerintah desa. baik bantuan keuangan yang bersifat
umum maupun yang bersifat khusus dalam rangka
pemerataan dan/ atau peningkatan kemampuan keuangan
Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26
Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan
Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan organisasi dan
tata kerja perangkat daerah Kabupaten Purworejo serta
perubahan jenis-jenis bantuan keuangan, dipandang perlu
untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata
Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2008 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Sosial, Hibah, Bantuan Keuangan serta Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 perlu ditetapkan tata cara pencairan dan pertanggungjawaban belanja subsidi, bantuan sosial, hibah, bantuan keuangan serta belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya; bahwaq untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2004; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Belanja Subsidi; Bantuan Sosial; Belanja Hibah; Bantuan Keuangan; Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2008.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2008/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemda dapat memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok masyarakat/perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik atau daerah/kelompok masyarakat yang terkena bencana; bahwa selain bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemda juga dapat memberikan bantuan keuangan baik yang bersifat umum maupun khusus kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan; bahwa dalam rangka menjamin agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dapat tepat guna dan tepat sasaran, perlu ditetapkan kriteria-kriteria calon penerima dan indikator guna menentukan besaran bantuan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Pedoman Pengelolaan keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari APBD Kab Purworejo TA 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Uu No 24 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; Pp No 38 tahun 2007; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Perat uran Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008
BELANJA HIBAH, BANTUAN KEUANGAN, BANTUAN SOSIAL, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN BANTUAN KEPADA PARTai POLITIK
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2008/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Bantuan Tidak Terduga dan Bantuan Kepada Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinkronisasi, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Anggaran Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial dan Bantuan kepada partai Politik antara SKPKD selaku Pengguna Anggaran dengan SKPD selaku perencana bantuan, perlu disusun Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat