PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.130/8/2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/
Permentan/SR.130/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/
Permentan/SR.130/11/2014 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 091 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015, meliputi peruntukan pupuk bersubsidi; kebutuhan pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 04
Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.10, TLD No.10, LL KOTA SINGKAWANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan terhadap hewan yang dipotong / disembelih yang dagingnya dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu adanya pemeriksaan kesehatan dan penertiban pemotongan hewan di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.6 Tahun 1957, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, UU No.65 Tahun 2001, UU No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.5111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya tidak intensifl dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penertiban Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewajiban dan larangan pemilik ternak, tata cara penangkapan, biaya penangkapan, biaya pemeliharaan , biaya petugas, keberatan dan ganti rugi, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Poso Nomor 10 Tahun 1993 tentang Larangan Melepas dan Menggembalakan Ternak Pada Lokasi Penghijauan, Reboisasi, Pertanian dan Tempat-Tempat Umum.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan,Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyediaan cadangan pangan sebagai upaya untuk menanggulangi gejala kerawanan pangan, gejolak harga pangan dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan program strategi nasional guna mewujudkan ketahanan pangan serta dalam rangka mewujudkan penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan sub sistem dari cadangan pangan nasional, perlu disusun peraturan tentang cadangan pangan yang dapat memberikan arah dan tujuan yang jelas. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Cadangan Pangan menyelenggarakan untuk menindaklanjuti Pemerintah pengadaan Daerah, Cadangan
penetapan Bupati Pangan Pemerintah Daerah, pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.17 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan,Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup peraturan ini: a. Sasaran b. pelaksanaan cadangan pangan; c. mekanisme pengadaan, pengelolaan, penyaluran; d. pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan; e. pelaporan; dan
f. pembiayaan. Mekanisme pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan pengadaan beras melalui kerja sarna antara Perum Bulog dan /atau Badan Usaha Milik Daerah di bidang Pangan yang diatur dalam suatu perjanjian kerja sama. Penyaluran jumlah bantuan beras sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) dengan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari, dengan ketentuan paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau sesuai hasil verifikasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Jumlah bantuan beras yang disalurkan melalui Dapur Umum disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari untuk paling lama 3 (tiga) hari dan/ atau sesuai dengan hasil investigasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal diatur oleh Bupati sesuai dengan tugas dan kewenangannya; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung Penganekaragaman Konsumsi Pangan; bahwa untuk mencapai kondisi pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/ 10/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang percepatan penganekaragaman konsumsi pangan, tim teknis, monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
5 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat
ABSTRAK:
Pemeliharaan hewan kaki empat oleh masyarakat dalam kota Pangkalan Balai sebagai ibu kota Kabupaten Banyuasin dan ibu kota Kecamatan lainnya, perlu dilakukan penertiban dalam rangka menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota dan lingkungan serta untuk menjamin kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; ; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pemeliharaan Hewan Ternak; Larangan Dan Sanksi; Pengawasan Dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2005.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sapi Bali
ABSTRAK:
bahwa secara komparatif Sapi Bali di Provinsi Bali mempunyai keunggulan dan nilai sosial-ekonomi tinggi serta telah dipelihara oleh masyarakat secara turun-temurun, perlu dikelola agar keberadaannya tetap terjaga secara lestari dan berkembang; bahwa untuk menjamin kepastian hukum, sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan sub urusan pertanian dalam urusan Pemerintahan pilihan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/8/2006.
I. Ketentuan Umum. II. Pelestarian Sapi Bali; 1.Umum; 2.Penjaringan Jantan/Betina Produktif Unggul; 3.Pelestarian Genetik Sapi Bali Unggul; 4.Pengendalian Penyakit. III. Pemanfaatan; 1.Umum; 2.Pemuliabiakan; 3.Pembudidayaan; 4.Pasca Panen. IV. Pengendalian; 1.Umum; 2.Pemotongan; 3.Pengeluaran ke Daerah/Provinsi lain. V. Pembinaan dan Pengawasan. VI. Peran Serta Masyarakat. VII. Pendanaan. VIII. Larangan. IX. Sanksi Administratif. X. Ketentuan Penyidikan. XI. Ketentuan Pidana. XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI IRIGASI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan daya guna air irigasi dalarn produktifitas sistim irigasi dan pola pengembangan tata guna air, maka diperlukan adanya koordinasi dan keterpaduan pengelolaannya;
b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan daya guna air irigasi
dalam produktifitas sistim irigasi dan pola pengernbangan tata guna air, maka dipandang perlu adanya Komisi Irigasi Kabupaten Sidenreng Rappang yang mengacu pada peraturan perundang• undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi lrigasi Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lem• baran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tamba• han Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Ne•
gara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Perner-irrte.h Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No•
mor 17 /PRT/M/Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 640);
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemer•
intah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 1 l, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 50};
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI
3. SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KOMISI IRIGASI
4. HUBUNGAN KERJA ANTAR KOMISI IRIGASI
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sidenrang Rappang Nomor 65 Tahun 2008
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011
PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk
memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan produksi
serta produktifitas dan mutu hasil usaha tani maka
pemerintah kabupaten Tanah Laut perlu memberikan
dukungan kepada petani dengan menetapkan kebijakan
mengenai pemberian subsidi pupuk.
Untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran
pupuk bersubsidi perlu pengaturan mengenai kebutuhan
dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
17/M.DAG/PER/6/2011 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/
Permentan/SR.130/12q/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-
IND/PER/8/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
582/Kpts/OT.050/9/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 091 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016, meliputi peruntukan pupuk bersubsisdi; kebutuhan pupuk bersubsidi; dan penyaluran pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat