Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan Bahasa Dan Sastra Daerah
ABSTRAK:
bahwa bahasa dan sastra merupakan unsur kebudayaan daerah
serta bagian integral dari kebudayaan nasional yang berperan
dalam meningkatkan martabat dan peradaban bangsa ;
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah
yang multikultur mempunyai tradisi, bahasa dan sastra sehingga
dalam rangka menjamin kesinambungannya perlu dilakukan
pemeliharaan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Bahasa Dan Sastra Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Strategi;
4. Wewenang Dan Tanggung Jawab;
5. Upaya dan Ruang Lingkup Pemeliharaan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pengendalian dan Pengawasan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7, TLD/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 3 UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta nyaman dan efisien, sehingga perlu dijaga keselamatan orang dan angkutan barang pemakai jalan. Dalam rangka keselamatan orang dan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengaturan pengendalian kelebihan mutan terhadap angkutan barang.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 tahun 2000; UU No.26 tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; PP No.34 Tahun 2006; PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur tentang maksud dan tujuan, tertib operasional angkutan barang, penyelenggaraan penimbangan, penggolongan mobil barang dan muatan, ketentuan retribusi penurunan muatan lebih, wilayah dan tata cara pemungutan, serta tata cara pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
13 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perlu Dipungut Retribusi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan Mka Perlu Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Dalam Rangka Mewujudkan Kota Bontang Sebagai Kota Taman
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2004; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2004; Perda Kota Bontang No.6 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Keberatan-Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
Hal-Hal Yang Belum Cukup Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini, Sepanjang Mengenai Pelaksanaannya Akan Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Walikota
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2009
PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu
adanya upaya mengembangkan sektor kebudayaan dan
kepariwisataan sebagai salah satu program pemerataan pembangunan
di daerah;
bahwa potensi Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar perlu
dibina dan dikembangkan secara terarah, terpadu dan
berkesinambungan serta dengan mengembangkan partisipasi
masyarakat sesuai dengan kebijaksanaan Nasional Propinsi dan
Daerah;
bahwa berdasarkan dengan pertimbangan pada konsideran huruf a dan
b, perlu membentuk peraturan daerah tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar;
Undang -Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Tujuan dan Manfaat;
3. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan;
4. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan;
5. Falsafah dan Sistem Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata;
6. Unsur Unsur Kebudayaan;
7. Usaha Pariwisata;
8. Rencana Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan;
9. Rencana Pengembangan Kawasan Budaya;
10. Rencana Pengembangan Sarana Pertunjukan Kesenian dan Hiburan;
11. Rencana Pengembangan Kawasan Seni Budaya;
12. Rencana Pengembangan Calender Of Event;
13. Rencana Pengembangan Kesenian;
14. Rencana Pengembangan, Perlindungan dan Pemeliharaan Kepurbakalaan;
15. Rencana Pengembangan Pariwisata Kabupaten Banjar;
16. Rencana Pembangunan Kawasan Wisata Lingkungan;
17. Pengembangan Kawasan Wisata Agro;
18. Rencana Pengembangan Kawasan Desa Kelampayan;
19. Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Alam Air Terjun;
20. Rencana Pengembangan Jalur Wisata dan Persinggahan Wisata;
21. Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat;
22. Rencana Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata;
23. Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan Kepariwisataan;
24. Rencana Pengembangan Pemasaran;
25. Rencana Pengembangan Usaha Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman;
26. Kerjasama Pengembangan dan Pengelolaan Usaha Kepariwisataan;
27. Pengendalian dan Pengawasan;
28. Sanksi dan Pengawasan;
29. Ketentuan Penyidikan;
30. Ketentuan Pidana;
31. Pembiayaan;
32. Ketentuan Peralihan;
33. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, khususnya menyangkut mekanisme dan tata hubungan dengan publik/masyarakat, yang bersifat komunikasi dan penyampaian informasi (kehumasan) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, maka perlu adanya wadah terstruktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kehumasan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Darah in Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
NOMOR 14 TAHUN 2007, ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE.
3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat