Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 tahun 2014; PMK No 112 Tahun 2017; PMK No 199/PMK.07/2017; PMK No 226/PMK.07/2017; PMK No 199/PMK.07/2017; Perda Kab Barito Utara No 8 Tahun 2017
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi; dan
c. alokasi formula
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta mendukung upaa penannggulangan kemiskinan melalui pembangunan sarana dan prsarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta sinergitas dengan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pedoman pembangunan desa.
b. bahwa pelaksanaan pembangunan desa di kabupaten Tulungagung dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 12 Tahun 2006 tentang perencanaan Pembangunan Desa, namun seiring dengan terbitnya UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu menyusun kembali peraturan daerah tentang Pedoman Pembangunan Desa
UU no. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa;
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa;
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembangunan desa dengan substansi:
(a) Perencanaan Pembangunan Desa;
(b) Pelaksanaan Pembangunan Desa;
(c) Pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Desa;
(d) Pemberdayaan Masyarakat;
(e) Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengimplementasikannya dalam satu bentuk peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Batas Wilayah Desa; Pembiayaan; Pembagian Wilayah Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2010.
Perbup ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan 61 (Enam Puluh Satu) Desa dalam Kab. OKUT
ABSTRAK:
bahwa sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur
Dasar Hukum peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;2. UU RI No 37 Tahun 2003; UU RI No 10 Tahun 2004;4. UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 28 Tahun 2006;Perda No 20 Tahun 2007;Perda No 40 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah Kabupaten
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarahan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepetingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistemPemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah : Peraturan Daerah Kab Okut Nomor 40 Tahun 2007 Tentang pembentukan 61 ( Enam Puluh Satu ) Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Tiyuh Setiap Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Tiyuh untuk setiap Tiyuh;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penetapan Kampung Menjadi Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kewenangan Kampung;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan dan Aset Tiyuh;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh.
Rincian Dana Tiyuh setiap Tiyuh di daerah Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
1. Alokasi dasar;
2. Alokasi afirmasi;
3. Alokasi Kinerja; dan
4. Alokasi Formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk kelancaran dan tertib administrasi pemilihan kepala desa, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor
1 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan huruf a dan huruf I ayat (1) Pasal 13 diubah, dan huruf g ayat (1) Pasal 13 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7. Ketentuan Pasal 17 diubah;
8. Ketentuan Pasal 18 diubah;
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah;
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah;
11. Ketentuan ayat (5) Pasal 27 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah;
13. Setelah ayat (5) Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6);
14. Ketentuan Pasal 38 diubah;
15. Pasal 41 diubah;
16. Ketentuan Pasal 48 diubah;
17. Ketentuan Pasal 49 dihapus;
18. Ketentuan Pasal 50 diubah;
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah;
20. Ketentuan Pasal 52 diubah;
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah;
22. BAB XII dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
UU No.34 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; SUSUNAN ORGANISASI; KEPALA DESA; PERANGKAT DESA DAN APARAT DESA; KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN APARAT DESA; TATA KERJA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung program percepatan penanggulangan kemiskinan masyarakat dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat perdesaan perlu di dukung dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur, sehingga dibutuhkan adanya pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); Untuk tertibnya pengelolaan dan administrasi keuangan pada pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat perdesaan pembangunan rumah layak huni kabupaten Kutai timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.46 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PERPRES No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2013; PERBUP No.46 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No.47 Tahun 2013; PERBUP No.8 Tahun 2015.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM-PDPM-MPd-PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan. Tujuan dibuatnya Pedoman Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Mekanisme Penyaluran Dana dari BKAD, adalah proses penyaluran dana dari rekening (PDPM-MPd-PRLH) yang dikelola oleh BKAD kepada Kelompok Perumahan (KP). Dana dari Kas Daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM MPd PRLH, BKAD Kecamatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat. Pengelolaan Dana dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efisien dan efektif, terarah dan terkendali serta taat azas. Jika terjadi penyimpangan penyalahgunaan dana BLM, maka penyelesaiannya secara berjenjang mulai dari tinkgat desa, kecamatan dan kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.11 Tahun 2014. Peraturan yang Diubah: UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; PERBUP No.46 Tahun 2011.
32 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat