Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Tiyuh Setiap Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Dana Tiyuh setiap Tiyuh di daerah Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : 1. Alokasi dasar; 2. Alokasi afirmasi; 3. Alokasi Kinerja; dan 4. Alokasi Formula.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Tiyuh Setiap Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan