Rincian Dana Tiyuh setiap Tiyuh di daerah Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : 1. Alokasi dasar; 2. Alokasi afirmasi; 3. Alokasi Kinerja; dan 4. Alokasi Formula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat