Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/7006/HK, Hal : Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ;
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dareah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang merupakan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat menyentuh dan dinikmati semua anak bangsa. Pelayanan penyelenggaraan pendidikan khususnya pendidikan nonformal, perlu diatur mekanisme perizinannya. Berdasarkan hal itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian
3. Persyaratan Pendirian
4. Tata Cara Pendirian
5. Pembinaan
6. Pengawasan dan Pengendalian
7. Penutupan Satuan PNF
8. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
9 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN 2015/ NO 49; JDIH ESDM.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung Dan Penunjukkan Langsung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara dan menjamin kepastian masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja perlu adanya absensi sidik jari;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/46/M.PAN/4/2004, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 3 Tahun 2012, PERWALI Singkawang No. 8 Tahun 2013,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perangkat Absensi Sidik Jari, Tugas dan TanggungJawab Kepala SKPD Supervisor dan Operator, Perekaman Sidik Jari, Absensi Sidik Jari, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasai 6 ayat {3) Peratoran Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diterapkan Standar Akt:mtansi Pemerintahan Berbasis Akmal..
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor '66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik indornsia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undaag..Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24U, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nemor 48) Tambahan Lembaran .Negara Republik lndonesia Nomor 4502);
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
3. KETENTUAN PERALIHAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai pembentuk lingkungan terbangun dan melibatkan berbagai material, teknologi, profesi, dan usaha konstruksi harus menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya
dan peradaban, serta perekonomian untuk membangun Daerah.
Penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus sejalan dengan visi
pembangunan Kalimantan Tengah yang akan dicapai yaitu meneruskan dan menuntaskan pembangunan Kalimantan
Tengah agar rakyat lebih sejahtera dan bermartabat demi kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah belum mengatur secara lengkap mengenai penyelenggaraan kontruksi terkait pelaku, proses, sistem manajemen mutu, dan perlindungan tenaga kerja konstruksi, sehingga perlu diatur secara komprehensif dengan peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi meliputi:
a. perizinan usaha jasa konstruksi;
b. penyedia jasa, pengguna jasa dan kontrak kerja;
c. perlindungan tenaga kerja;
d. pembinaan jasa konstruksi;
e. peran serta masyarakat;
f. kegagalan bangunan; dan
g. penyelesaian sengketa/perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu adanya peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halamahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa peraturan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta Pemerintah Kampung.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Penataan kampung
3. Kewenangan kampung
4. Penyelenggaraan pemerintahan kampung
5. Pemilihan kepala kampung
6. Penyusunan peraturan di kampung
7. Keuangan dan aset kampung
8. Pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan
9. Badan Usaha Milik Kampung
10. Kerjasama Kampung
11. Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung
12. Pembinaan dan Pengawasan Kampung oleh Camat
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
86 hlm, penjelasan 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Kehidupan manusia harus menjaga kelestarian alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan perwujudan dari falsafah Daerah Istimewa Yogyakarta, hamemayu hayuning bawana. Dengan terus terjaganya kualitas lingkungan hidup akan menjamin hak asasi setiap manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menunjang pembangunan daerah secara berkelanjutan. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu adanya landasan hukum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.
PPLH bertujuan untuk mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang konsisten dan konsekuen, untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam kegiatan PPLH, melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui upaya mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak, memelihara lingkungan hidup melalui upaya konservasi, pencadangan dan/atau pelestarian fungsi atmosfir terhadap perubahan iklim, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap usaha dan kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
75 HLM; Penjelasan : 30 Halaman .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat