Penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi meliputi: a. perizinan usaha jasa konstruksi; b. penyedia jasa, pengguna jasa dan kontrak kerja; c. perlindungan tenaga kerja; d. pembinaan jasa konstruksi; e. peran serta masyarakat; f. kegagalan bangunan; dan g. penyelesaian sengketa/perselisihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat