Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2015

Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi meliputi: a. perizinan usaha jasa konstruksi; b. penyedia jasa, pengguna jasa dan kontrak kerja; c. perlindungan tenaga kerja; d. pembinaan jasa konstruksi; e. peran serta masyarakat; f. kegagalan bangunan; dan g. penyelesaian sengketa/perselisihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan