Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD Tahun 2022 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2019; dan Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 yang berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pelaksanaan; dan Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 78 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan perayaan Hari Ulang
Tahun Kecamatan Bandungan ke-17 Tahun 2023, perlu
belanja makanan dan minuman rapat, belanja jasa
tenaga kebersihan, belanjajasa penyelenggara acara dan
belanja sewa barang bercorak kesenian pada Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan
Tahun Anggaran 2023; bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana
dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan
dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023, perlu
ditetapkan penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, disebutkan bahwa ketentuan
penggunaan Tambah Uang harus mendapat persetujuan
dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan
memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-U ndang Nomor 67
Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2023; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian dana, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 79, BD.2018/No.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2018;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2014 - 2019 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun
2014-2019, merupakan Dokumen perencanaan jangka menengah yang harus dijabarkan kedalam rencana jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik):
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemermtah Nomor 39 Tahuri 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
12. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Nomor 8
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN RKPD
BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI RKPD
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
NOMOR 79 TAHUN 2018
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2021
Lingkungan hidup - subsidi - rencana kerja/program kerja - pemukiman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait revitalisasi tangki septik rumah tangga yang terdiri dari perencanaan dan pembangunan dan/atau perbaikan tangki septik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang tentang Revitalisasi Tanki Septik Rumah Tangga
8 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa program perlindungan tenaga kerja yang
menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Daerah, Swasta, Usaha Perorangan, Joint
Venture/asing atau lembaga sosial/yayasan adalah
merupakan kepentingan bagi tenaga kerja dan
keluarganya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi kepesertaan
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
di Kota Banjarbaru diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya
kesenjangan ekonomi dalammasyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud penyelenggaraan
Jaminan Sosial sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Pasal 17 ayat
(1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah menetapkan kebijakan daeah mengenai
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 6018);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5473);
9. Peraturan Pemerintah...
3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap
Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima
Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan
LembaranNegara Indonesia Nomor 5714) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja
dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 6427);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5716) sébagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 187);
13. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 253);
14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik
Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1004);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247);
16. Peraturan Daerah...
4
16. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
(Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor
10);
17. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 058 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 58);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAAN
BAB III
PENDAFTARAN PESERTA
BAB IV
BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
BAB V
PENGANGGARAN PEMABAYARAN IURAN PROGRAM BPJS
KETENAGAKERJAAN
BAB VI
KOORDINASI
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
PEMBINAAN DAN MONITORING
BAB IX
EVALUASI
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
-
-
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Dalam Percepatan Perwujudan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bombana Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi sebagaimana Konvensi tentang Hak Anak
yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor
36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the
Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak),
maka perlu upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak
secara efektif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
huruf b, dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, angka I,
huruf h, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
melembagakan pemenuhan dan penguatan hak anak
guna peningkatan kualitas hidup anak serta
pencegahan kekerasan terhadap anak melalui penguatan lembaga dan koordinasi di Daerah, maka
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Pengembangan Kabupaterr/Kota Layak Anak, perlu
menyusun Rencana Aksi Daerah dalam Percepatan
Perwujudan Kabupaten Layak Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Dalam Percepatan Perwujudan Kabupaten
Layak Anak Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5946);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4310);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan bagi Anak yang Mempunyai
Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3367);
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
16. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
17. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of the Child
(Konvensi tentang Hak-Hak Anak) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57);
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 65);
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaterr/Kota
Layak Anak;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten Layak Anak;
22. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak .Nomor 14 Tahun 2011
tentang Panduan Evaluasi Kabupaterr/Kota Layak
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171);
2 . Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761);
25. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Repubik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-
2022 sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2017-2022;
29. Peraturan Bupati Bombana Nomor 54 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana/
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB IV PENDANAAN
BAB V PEMBINAAN
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
104 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 79 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sumedang No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat