Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian dana, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat