ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi sebagaimana Konvensi tentang Hak Anak
yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor
36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the
Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak),
maka perlu upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak
secara efektif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
huruf b, dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, angka I,
huruf h, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
melembagakan pemenuhan dan penguatan hak anak
guna peningkatan kualitas hidup anak serta
pencegahan kekerasan terhadap anak melalui penguatan lembaga dan koordinasi di Daerah, maka
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Pengembangan Kabupaterr/Kota Layak Anak, perlu
menyusun Rencana Aksi Daerah dalam Percepatan
Perwujudan Kabupaten Layak Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Dalam Percepatan Perwujudan Kabupaten
Layak Anak Kabupaten Bombana;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5946);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4310);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan bagi Anak yang Mempunyai
Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3367);
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
16. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
17. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of the Child
(Konvensi tentang Hak-Hak Anak) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57);
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 65);
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaterr/Kota
Layak Anak;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten Layak Anak;
22. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak .Nomor 14 Tahun 2011
tentang Panduan Evaluasi Kabupaterr/Kota Layak
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171);
2 . Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761);
25. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Repubik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-
2022 sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2017-2022;
29. Peraturan Bupati Bombana Nomor 54 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana/
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB IV PENDANAAN
BAB V PEMBINAAN
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|