Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sikka No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan sesuai dengan visi dan misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka kurun waktu 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 25 Tahun 2004; UU. No. 17 Tahun 2007; UU. No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Prov. NTT No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sikka No. 2 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip dan Asas Penyusunan; IV. Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; V. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; VI. Pengendalian dan Evaluasi; VII. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 halaman; 301 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 3, TBD.2019/NO.230, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018-2023.
ABSTRAK:
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018-2023."
"Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018-2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda No.1Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021. Untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah yang disesuaikan dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati serta dikarenakan adanyan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.7 Tahun 2018; Perda No.17 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.12 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 tentang Rencna Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Poso No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 - 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.10719
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 – 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
3 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2033
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2019-2023;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2019-2023.
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahu
2017 Nomor 1312);
f. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022.
Peraturan ini berisi strategi dan rencana Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam penerapan pencapaian tujuan pembangunan untuk tahun 2019-2033
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2018-2023.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Serang Tahun 2018-2023.
UU Ri No 23 Th 2000; UU Ri No 17 Th 2003; UU Ri No 25 Th 2004; UU Ri No 33 Th 2004; UU Ri No 17 Th 2007; UU Ri No 26 Th 2007; UU Ri No 32 Th 2007; UU Ri No 32 Th 2014 yg telah diubah UU Ri No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; PP No 2 Th 2018; PP No 12 Th 2019; PP No 2 Th 2015; Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri Ri No 98 Th 2018; Permendagri No 100 Th 2018; Permendagri No 130 Th 2018; Perda Prov Banten No 1 Th 2010; perda No 2 Th 2011 yg telah diubah Perda No 5 Th 2017; Perda Prov Banten No 7 Th 2017; Perda Kotsr No 2 Th 2009; Perda Kotser No 7 Th 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III SISTEMATIK RPJMD; BAB IV PELAKSANAAN RPJMD TAHUN 2018-2023; BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019 (3), 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Gubernur Provinsi Papua untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun RPJMD sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perda No. 21 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan daerah ini mengatur bahwa RPJMD bertujuan sebagai pedoman dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, partisipasi masyarakat, dll. Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD dilaksanakan oleh BAPPEDA dimana dilakukan penghimpunan dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing SKPD. Pelaksanaan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam lima tahun dan/atau sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah, dengan menggunakan hasil evaluasi RKPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
10 hlm. (Penjelasan: 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Ld.2019/No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019-2023.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 2019-2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Th 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 25 Th 2004; UU No 17 Th 2017; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 2 Th 2018; Perpres No 2 Th 2015; Permendagri No 7 Th 2018; Perda Prov Banten No 7 Th 2017; Perda No 2 Th 2008 yg telah diubah Perda No 6 Th 2015; perda No 6 Th 2012; Perda No 1 Th 2013; Perda No 8 Th 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III SISTEMATIKA; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BAB VI PERUBAHAN RPJMD; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No. 5 Tahun 2019; Perda Kab Teal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 1 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 4 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat